Ajuan PK Jokowi Dikabulkan MA Atas Vonis Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

Ketgam : Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan soal Olimpiade 2036 di Hotel Apurva Kempinski, Bali (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, Sultrademo.co – Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Presiden Joko Widodo atas vonis perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2015 lalu kini dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

“Amar putusan: kabul,” keterangan dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dikutip pada Sabtu (19/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dilansir dari KOMPAS.com, dengan dikabulkannya PK, maka Jokowi dan para tergugat lepas dari sejumlah hukuman yang diberikan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Keterangan dalam situs itu menyebutkan bahwa perkara nomor 980 PK/PDT/2022 ini telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum memberikan respon saat ditanya soal alasan MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Jokowi.

Adapun putusan ini diketok pada 3 November 2022 lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari Zahrul Rabain selaku ketua serta Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab sebagia anggota.

Dalam perkara ini, mereka yang berstatus sebagai pemohon adalah Negara Republik Indonesia (RI) cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah, kemudian, Negara RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Negara cq Presiden RI.

Sebelumnya, para pemohon PK itu merupakan pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Jokowi selalu kalah tetapi terus megajukan upaya hukum hingga akhirnya menang saat mengajukan PK.

Adapun dalam sebelum PK dikabulkan, pengadilan menyatakan Jokowi dan para tergugat melakukan perbuatan hukum dan dijatuhi sejumlah hukuman.

Beberapa hukuman yang diberikan antara lain mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap, mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnnya, serta membentuk tim gabungan untuk meninjau dan merevisi izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait