Kendari, (SultraDemoNews) – Setelah 18 hari terkubur, jasad bayi aborsi akhirnya ditemukan di semak-semak di lorong Army (belakang Polsek Poasia), Kecamatan Poasia, Kelurahan Wundubatu pada Kamis (21/06/2018) sekitar pukul 17.00 WITA.
Bayi hasil aborsi ini berasal dari tersangka DP (22) dan IJ (18) yang masih berstatus mahasiswa. DP yang berasal dari Desa Lailangga, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) ini diciduk saat menjenguk kekasihnya tersangka IJ di RSUD Kabupaten Muna.
Dari pengakuan IJ terungkap bahwa ia menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dibeli secara online. Lalu pada tanggal 4 Juni 2018 sekitar pukul 02:00 dini hari WITA janin tersebut dikubur beserta ari-arinya.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan bahwa selama ini DP sering berhubungan badan dengan kekasihnya dan untuk saat ini mereka berdua terduga tersangka.
“Dari keterangan dirinya selama ini sering melakukan hubungan badan dengan IJ dan aborsi itu dilakukan di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkapnya.
Menurut pantauan media Sultrademo.co bayi itu ditemukan dengan terbungkus kain putih, dan jenis kelaminnya untuk saat ini belum diketahui.
Kepala Bidang (Kabid) Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra, AKBP dr. Mardi Sudarman menjelaskan bahwa janin yang ditemukan akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi
“Memang ditemukan ada janin yang di bungkus dengan kain putih. Sementara itu dulu, sekarang akan kita bawa ke RS Bayangkara,” jelasnya saat di temui di TKP.
Reporter : Aryani fitriana