Ali Mazi Apresiasi OJK Respon Lemahnya Industri Jasa Keungan Di Tengah Pandemi

Kendari, Sultrademo.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang cukup cepat merespon melemahnya industri jasa keuangan akibat kontruksi perekonomian yang disebabkan pandemi Corona Virus desease 2019 (Covid-19). Salah satu yang mendapat perhatian yakni keluarnya kebijakan relaksasi bagi debitur yang terdampak Covid-19.

Kebijikan tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 untuk perbankan dan peraturan OJK No 14/POJK.05/2020 untuk industri keuangan non-bank yang masing-masing diterbitkan pada bulan Maret dan April.

Bacaan Lainnya

Gubernur Sultra H. Ali Mazi menjelaskan, kebijakan tersebut sangat mendukung terwujudnya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digalakan oleh pemerintah dalam menangani kelesuan perekonomian bangsa akibat pandemi global Covid-19

“Program PEN tidak berhenti pada kebijakan relaksasi kredit, namun terdapat program lain yang merupakan hasil kolaborasi dan sinergi lintas otoritas yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ,” jelas Gubernur, dalam acara forum Sinergi Stakeholder dan Otoritas Jasa Keuangan (Fusion) Tahun 2020, di salah satu hotel di Kendari, Kamis (15/12/2020).

Ia mengatakan, Komite ini terdiri dari kementerian keuangan, OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Wujud nyata dari eksistensi lembaga ini adalah penempatan dana pemerintah pada Bank Sultra sebesar Rp 250 Miliar di Tahun 2020.

“Terkait dengan akses keuangan masyarakat terhadap produk jasa Keuangan, kami akan mendorong Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh kabupaten/kota se-Sultra. TPAKD Provinsi Sultra sendiri telah terbentuk,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan industri jasa keuangan memegang peranan penting dalam perekonomian sebuah negara. Apabila aktivitas industri keuangan terganggu. Maka akan mengganggu aktivitas perekonomian.

“Untuk itu, jasa keuangan perlu dijaga agar mampu tumbuh kuat dan sehat sehingga mampu menjalankan fungsinya membangun perekonomian dan menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Mohammad Fredly Nasution mengungkapkan, jumlah Pelaku Usaha Jasa Keungan (PUJK) di wilayah Sultra per Oktober 2020 sebanyak 135 entitas baik dari pusat, cabang dan perwakilan. Terdiri dari 44 entitas dari sektor pasar modal dan 78 dari sektor induatri non bank .

“Selain jumlah investor dari Sultra di pasar modal cukup banyak yakni 14.284 investor dengan nilai transaksi saham sebesar Rp 69,99 miliar dan nilai kepemilikan saham sebesar Rp 17, 19 miliar,”pungkasnya

Laporan : Ilfa
Editor : MA

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait