Kendari, Sultrademo.co – Guna melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku sejak 07 Juli – 20 Juli mendatang.
Meski berlaku secara mikro, namun beberapa aktifitas masyarakat tetap berada dalam pantauan setiap saat. Khusus pelaksanaan kerja yang berada di daerah dengan resiko tinggi penularan covid, diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (Work From Home /WFH).
Terkait hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan penerapan WFH pada pusat layanan pemerintah penting dilakukan mengingat beberapa pekan terakhir atifitas masyarakat yang berurusan cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan penularan.
Namun demikian, Sulkarnain memastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak akan berpengaruh sebab WFH hanya bersifat sementara dan juga dilakukan secara bergiliran atau shift.
Ia menegaskan masyarakat bisa langsung melakukan pengurusan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Selain itu masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online pemerintah.
“Jika ingin mengurus adminitrasi kependudukan bisa mengakses Aplikasi Jari (Jaga Kendari), yang ingn bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bisa melalui Layanan Pajak Menyapa (Jakap), kemudian yang ingin urus perizinan itu bisa melalui OSS (Online Single Submission) atau Aplikasi Si Cantik Cloud tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan,” terang Sul.
Sedang terkait pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara ditunda. Hal ini dikarenakan lonjakan kasus Covid yang semakin meningkat di Kota Kendari.
“Kalau kondisi sudah terkendali, sekolah akan kota izinkan buka kembali. Tapi saat ini kita tunda dulu sampai tanggal 20 Juli mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, dr.Algazali Amirullah menyambut baik pemberlakuan WFH bagi ASN dan belajar daring bagi siswa di Kendari. Menurutnya, pemberlakuannya sudah tepat mengingat Kota Kendari yang saat ini tengah berada di zonal level 4 penyebaran Covid-19.
“Daerah level 4 adalah daerah yang kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk. Dari jumlah itu, lebih dari 30 kasus dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Jadi penerapannya (WFH) dan belajar daring sangat tepat untuk melindungi masyarakat kita dari penularan Covid-19,” kata Algazali.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kendari Makmur. Ia mengatakan dengan diterapkannya kebijakan PPKM Skala Mikro di Kendari, maka secara otomatis, PBM secara tatap muka disekolah yang direncanakan akan dimulai pada 12 Juli mendatang harus ditunda.
“Kebijakan tersebut, semata-mata dilakukan untuk melindungi peserta didik dari penularan Covid-19 yang masih menjadi pandemi,” kata Makmur.
Sebagai gantinya, Lanjut Makmur, PBM dialihkan menjadi daring (online) atau sama seperti dilaksanakan beberapa bulan terakhir. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan persiapan disekolah, terutama menyiapkan sarana dan prasaranan protokol kesehatan, sehingga ketika aturan PPKM dicabut, sekolah sudah siap menyelenggarakan PBM tatap muka.
“Kalau nanti berakhir (PPKM) maka kita akan ajukan pembukaan sekolah kepada Wali Kota Kendari dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Tapi untuk saat ini memang kita utamakan dulu penanganannya (Covid-19),” kata Makmur. (Senin, 12/07/21).
Laporan : Hani
Editor : AK






