Antisipasi Pelanggaran Pilkada 2024: KPU Sultra Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan penyuluhan hukum terkait tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat serta berbagai pihak terkait mengenai potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama proses Pilkada(22/8/2024).

Dalam penyuluhan ini M. Zuhri, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menyampaikan materi mengenai pihak-pihak yang dapat melakukan pelanggaran pemilu dan penyebab timbulnya tindak pidana pemilihan.

Bacaan Lainnya

Pihak-Pihak yang Dapat Melakukan Pelanggaran Pemilu

M. Zuhri menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu dapat dilakukan oleh berbagai pihak, di antaranya:

– Anggota masyarakat yang secara individual melakukan tindak pidana didorong oleh faktor-faktor spontanitas emosional.
– Kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindak pidana secara bersama dengan dorongan yang sama.
– Tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh parpol lokal yang melakukan tindak pidana pemilu melalui perencanaan terbatas.
– Jaringan kelompok pelaku tindak pidana pemilu yang terorganisir secara sistematis dengan dukungan perangkat dan aset yang memadai, di bawah kendali aktor intelektual.

Penyebab Timbulnya Tindak Pidana Pemilihan

Lebih lanjut, M. Zuhri menjelaskan beberapa penyebab utama timbulnya tindak pidana pemilihan, antara lain, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat Indonesia, yang menyebabkan mereka mudah dieksploitasi, diperalat, dan dimanipulasi untuk melakukan tindak pidana pemilu, tidak efektifnya proses pendidikan politik oleh pemerintah dan partai politik, yang mengakibatkan masyarakat menjadi buta terhadap aturan-aturan politik, budaya Patron-Client yang masih kuat dalam kultur politik masyarakat, di mana mereka cenderung mengidolakan tokoh-tokoh tertentu secara emosional tanpa pertimbangan rasional, kemudian, Tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan pemahaman masyarakat dalam mengimplementasikan hak-hak politik menjadi sangat minim.

“Dan ketimpangan rasio aparatur penegak hukum dengan luas wilayah dan kepadatan penduduk, yang menyulitkan proses pencegahan, pendeteksian, dan penindakan terhadap tindak pidana pemilu,” Pungkas M Zuhri.

Penyuluhan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024, serta mendorong partisipasi yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait