Kendari, Sultrademo.co – Direktur Eksekutif Pemantau Pemilihan Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo) Arafat, SE, MM menekankan pentingnya beberapa tahapan kunci dalam proses singkronisasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024 Sesuai Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kendari disalah satu Hotel di Kendari, Senin (29/7/2024).
Dalam pemaparannya, Arafat menyoroti setidaknya ada lima tahapan kunci dalam proses singkronisasi pemilihan ini.
Pertama, sinkronisasi RPJM Nasional 2025-2045 dengan visi misi Gubernur dan Bupati/Walikota.
Kedua, memastikan visi, misi menjadi ruang partisipasi publik, meskipun KPU hanya mencatatnya sebagai syarat pencalonan.
Ketiga, siapa yang berhak menguji sinkronisasi visi-misi dengan RPJMD Kota Kendari.
Keempat, pentingnya fase kampanye untuk memaparkan visi misi kepada publik agar tercipta ruang partisipasi dan pendidikan pemilih.
Kelima, peran Bawaslu dalam memberikan rekomendasi terkait kesesuaian visi, misi dengan RPJMD.
“Pada fase harmonisasi, salah satu syarat pendaftaran bakal calon walikota dan wakilnya adalah menyerahkan dokumen visi, misi. Visi, misi ini harus memenuhi syarat peraturan KPU dan sinkron dengan RPJMD. Pertanyaan besarnya adalah siapa yang berhak menilai kesesuaian ini?” ujar Arafat.
Ia menjelaskan setelah penetapan calon, kandidat dapat mulai mensosialisasikan visi dan misinya. Ia menyoroti pentingnya pengukuran kesesuaian visi misi dengan RPJMD serta akuntabilitas publik dalam fase kampanye.
“Saya yakin jika tidak dikontrol, visi misi bisa menyimpang dari substansi yang diajukan dalam RPJMD. Oleh karena itu, peran Bawaslu sangat krusial dalam memastikan sinkronisasi ini,” jelas Arafat.
Lebih lanjut, kata Arafat dalam diskusinya dengan Bawaslu ditemukan bahwa Bawaslu memiliki kapasitas untuk menilai kesesuaian visi, misi dengan RPJMD.
Oleh karena itu, ia mendorong Bawaslu untuk membuka hasil penilaian ini kepada publik agar visi, misi menjadi alat komunikasi yang konsisten dalam kampanye.
“Apabila visi misi tidak sinkron dengan RPJMD, publik harus tahu. Transparansi ini penting agar kampanye menjadi ruang pendidikan politik yang sehat,” jelasnya.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Kendari itu juga menekankan pertanyaan apakah visi, misi secara otomatis menjadi bagian dari RPJMD setelah penetapan calon terpilih.
“Ketika calon terpilih ditetapkan, apakah visi misi mereka otomatis menjadi bagian dari RPJMD atau perlu ada sinkronisasi lagi? Ini bukan persoalan mudah, dan kota ini harus menjadi miniatur dalam hal ini,” jelasnya.
Di akhir, Arafat menegaskan pentingnya fase penjabaran visi misi dalam pilkada, sehingga visi misi calon dapat diuji dan dipastikan sinkron dengan RPJMD.
“Harus ada jadwal untuk visi misi, mulai dari fase pendaftaran, penetapan calon terpilih, hingga kampanye yang diatur untuk memuat visi misi,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang memiliki visi misi yang sejalan dengan RPJMD, demi kemajuan kota Kendari ke depan.






