AS–Iran Sepakati Gencatan Senjata 2 Minggu, Proposal 10 Poin Teheran Jadi Dasar Negosiasi

Ketgam : Presiden AS, Donald Trump. Foto: Instagram

Kendari, Sultrademo.co – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran memasuki babak baru setelah kedua pihak menyepakati gencatan senjata sementara selama dua minggu. Kesepakatan ini muncul di tengah klaim Teheran yang menyebut dirinya berada pada posisi unggul dalam konflik, usai proposal 10 poin yang diajukan diterima sebagai dasar negosiasi.

Dalam pernyataan resmi Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, disebutkan bahwa proposal tersebut menjadi pijakan penting menuju penghentian konflik secara lebih luas. Proposal itu disampaikan kepada pihak Amerika Serikat melalui Pakistan yang berperan sebagai mediator.

Bacaan Lainnya
 

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima usulan tersebut dan menilai isinya cukup layak untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami menerima proposal 10 poin dari Iran, dan percaya bahwa itu adalah dasar yang layak untuk bernegosiasi,” tulis Trump di akun Truth Social @realDonaldTrump.

Senada dengan itu, juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyebut proposal tersebut realistis untuk dilanjutkan ke tahap diplomasi berikutnya. Ia juga menegaskan bahwa tekanan militer Amerika Serikat menjadi faktor penting yang mendorong Iran membuka ruang kompromi, khususnya terkait jalur strategis energi dunia.

“Yang benar adalah bahwa Presiden Trump dan militer kita yang kuat telah membuat Iran setuju untuk membuka kembali Selat Hormuz, dan negosiasi akan berlanjut,” tegas Leavitt dikutip The Times of Israel, Rabu (8/4/2026).

Meski demikian, rincian lengkap dari 10 poin proposal Iran belum dipublikasikan secara resmi. Sejumlah poin kunci yang terungkap antara lain pengaturan jalur pelayaran di Selat Hormuz dengan koordinasi militer Iran, penghentian perang terhadap kelompok Poros Perlawanan, serta penarikan seluruh pasukan tempur AS dari kawasan Timur Tengah.

Selain itu, Iran juga menuntut pencabutan seluruh sanksi ekonomi, pembebasan aset yang diblokir di luar negeri, hingga pengakuan atas program pengayaan uranium sebagai hak kedaulatan negara.

“Kontrol Iran yang berkelanjutan atas Selat Hormuz, penerimaan pengayaan, pencabutan semua sanksi primer dan sekunder,” bunyi pernyataan pemerintah dikutip The Times of Israel, Rabu (8/4/2026).

Tak hanya itu, proposal tersebut turut mencakup kompensasi bagi Iran serta pembentukan mekanisme jalur aman pelayaran di Selat Hormuz. Bahkan, Iran mendorong agar kesepakatan ini disahkan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB agar memiliki kekuatan hukum internasional yang mengikat.

“Perlu dicatat bahwa adopsi resolusi tersebut akan menjadikan semua perjanjian ini mengikat di bawah hukum internasional dan akan merupakan kemenangan diplomatik yang signifikan bagi bangsa Iran,” jelas Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran dalam sebuah pernyataan.

Di sisi lain, proses menuju kesepakatan ini tidak berjalan mulus. Pakistan sebelumnya mengusulkan gencatan senjata selama 45 hari melalui pertemuan terpisah dengan kedua pihak. Namun, Teheran menolak opsi tersebut dan memilih mendorong penghentian perang secara permanen.

Iran beralasan bahwa gencatan sementara hanya akan memberi ruang bagi lawan untuk melakukan konsolidasi militer, merujuk pada pengalaman konflik sebelumnya di kawasan, termasuk dengan Israel dan keterlibatan militer Amerika Serikat.

Situasi sempat memanas setelah Trump mengancam akan menghancurkan fasilitas vital Iran dalam waktu singkat jika Teheran tidak segera membuka Selat Hormuz. Namun, intervensi diplomatik Pakistan berhasil meredakan ketegangan tersebut.

Setelah melalui serangkaian negosiasi lanjutan, kedua negara akhirnya menyepakati gencatan senjata selama dua minggu sebagai langkah awal menuju penyelesaian konflik yang lebih permanen.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R
Editor: UL

Pos terkait