Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Konsolidasi Pengendalian Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di tingkat daerah pada Selasa (12/11/2024) di Kendari.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan konsolidasi tahap pertama yang diadakan pada September 2024, bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, yang mewakili Pj Gubernur Sultra Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto, menyampaikan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk kemajuan desa.
Menurutnya, pembangunan perdesaan harus mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Desa kini bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan sesuai dengan potensinya. Suara desa kini lebih diperhatikan, dan desa-desa harus dilibatkan dalam merancang pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Asrun.
Pada kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Menurutnya, melalui UU Desa ini, desa memiliki legitimasi untuk mengelola pembangunan dan memberdayakan masyarakat secara mandiri.
Dalam kesempatan tersebut, Asrun juga menyoroti beberapa peraturan penting yang menjadi panduan bagi pemerintah desa, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memberdayakan masyarakat desa.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan data profil desa serta pengembangan kapasitas aparatur desa melalui sistem pembelajaran yang terintegrasi.
Lebih lanjut, ditegaskannya, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan dana desa. Perencanaan, pencairan, hingga pelaporan penggunaan dana desa harus berbasis data yang akurat dan dilaporkan secara rutin.
“Pengawalan harus dilakukan sejak awal, dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan, untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan berdaya guna,” ungkapnya.
Terakhir, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya membangun desa dari tingkat provinsi hingga desa. Menurutnya, gotong royong antar-stakeholder menjadi landasan utama untuk mempercepat pembangunan perdesaan di Sultra.
“Melalui koordinasi dan konsolidasi yang baik, kita dapat mempercepat laju pembangunan desa. Mari kita bergotong royong untuk mewujudkan cita-cita membangun Sultra dari desa,” pesannya.
Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sultra, serta pejabat eselon II dan III dari lingkup Pemprov Sultra.
Hadir pula perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten se-Sultra, Koordinator Program RMC 3 Provinsi Sultra, Tenaga Pendamping Profesional P3MD, serta para narasumber dan peserta rapat.
Rapat ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi dan peran aktif semua pihak dalam mengawal pembangunan desa di Sulawesi Tenggara, menjadikan desa sebagai ujung tombak pembangunan yang berbasis pada kebutuhan dan potensi lokal.







