Asrun Lio Hadiri Rakornas Optimalisasi Produk Hukum Daerah di Samarinda

Samarinda, Sultrademo.co — Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah.

Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (20/1/2025).

Bacaan Lainnya

Rakornas tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Akmal menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan transparan.

“Rakornas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga produk hukum daerah dapat lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah,” ujarnya.

Hadir pula dalam Rakornas ini Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda MAP, yang memberikan pemaparan terkait pembinaan pembentukan produk hukum daerah serta strategi optimalisasi implementasinya.

Menurut Imelda, keterlibatan berbagai pihak dalam forum ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperbaiki sistem hukum di daerah masing-masing.

Rakornas diikuti oleh perwakilan dari 38 provinsi di Indonesia, termasuk Sekda Provinsi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, serta jajaran perangkat daerah dari Kalimantan Timur. Perwakilan dari kabupaten dan kota juga turut hadir dalam pertemuan ini.

Dalam diskusi, Asrun Lio menyampaikan bahwa Rakornas ini merupakan forum penting untuk mengevaluasi efektivitas peraturan daerah yang ada. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Rakornas ini memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan penilaian mandiri terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat memastikan regulasi yang ada benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Asrun.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas dan kepatuhan produk hukum daerah, Rakornas ini diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh perwakilan pemerintah daerah se-Indonesia. Penandatanganan tersebut melibatkan Sekda Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, serta Kepala Biro Hukum Setda dari seluruh provinsi.

Dengan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kebijakan daerah dapat lebih efektif mendukung pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait