Jakarta, sultrademo.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan intensif oleh tim Subdit 2 Perbankan.
Sindikat tersebut menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan memanfaatkan oknum internal bank untuk bisa masuk ke dalam sistem perbankan. Target mereka adalah rekening dormant rekening tidak aktif yang kemudian dipindahkan dananya secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, pembobolan dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB, saat bank tidak beroperasi, sehingga lolos dari deteksi internal. Salah satu eksekutor, mantan teller bank, menerima User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu. Dari akses tersebut, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa diketahui pemilik rekening.
Uang itu kemudian ditransfer ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi pihak bank dan segera dilaporkan ke Bareskrim.
Polri menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda:
1. Oknum Internal Bank:
* AP (Kepala Cabang Pembantu)
* GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
* C alias K (otak pelaku, mengaku Satgas)
* DR (konsultan hukum)
* NAT (mantan pegawai bank, eksekutor)
* R (mediator)
* TT (fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
* DH (pembuka blokir rekening)
* IS (pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari empat undang-undang, di antaranya UU Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara, UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, UU Transfer Dana hingga 20 tahun penjara, dan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Brigjen Helfi turut mengingatkan masyarakat agar rutin memantau rekening, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Hingga kini, Bareskrim masih terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan kejahatan perbankan tersebut.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL










