Bawa Sabu-Sabu, ASN Asal Konawe Ini Dibekuk Polisi

Kendari, Sultrademo.co – Seorang laki-laki berinisial SA (47) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Konawe dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Kendari karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap di depan Hotel Sibela Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada pukul 03.00 Wita dinihari, Minggu 13 September”ujar Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Muh. Eka Faturahman, Senin (14/9/2020).

Bacaan Lainnya
 
 
 

Eka menuturkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi penagkapan. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kendari kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sampai dilokasi yang dilaporkan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Kendari melihat seorang lelaki di depan hotel, dengan gelagat mencurigakan,” Ungkapnya.

Tim Satresnarkoba Polres Kendari kemudian melakukan interogasi terhadap lelaki yang berinisial AS tersebut.

“Setelah melalukan interogasi, anggota tim Satresnarkoba kemudian menggeledah tersangka dan ditemukan sebuah pembungkus rokok sampoerna berisikan delapan paket narkotika jenis sabu, dibawah saku jaket tersangka. Tim kami juga mengamankan satu buah penutup bong,” Jelas Eka.

Selain itu, Lanjut Eka, pihaknya juga berhasil mengamankan dua buah pyrex kaca, satu buah sendok sabu, satu buah sumbu dan satu buah korek api gas, satu buah bandphone merek Nokia warna hitam yang gunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam transaksi sabu.

“Tersangka diduga berperan sebagai pengguna narkotika. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara awal, terus melakukan lidik pengembangan, serta membawa barang bukti (BB) ke Labfor Polri cabang Makassar,” Ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Laporan : Ilfa
Editor : MA

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait