Kendari, sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih pada Rabu (26/06/2024). Launching Posko Kawal Hak Pilih ini dilakukan secara serentak oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Diharapkan dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih ini, Masyarakat Kota Kendari yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dapat menyampaikannya secara langsung ke Kantor Bawaslu Kendari atau media sosial Bawaslu Kendari,” kata Anggota Bawaslu Kota Kendari, Arham, dalam acara launching.msh
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendari ini menyampaikan beberapa masalah yang kerap kali muncul selama tahapan penyusunan daftar pemilih.
“Ada orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih, namun ada juga yang tidak memenuhi syarat malah masuk atau tercatat dalam daftar pemilih,” terang Arham.
Hal ini menurut Arham karena ada oknum-oknum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak mendatangi langsung rumah warga yang akan dilakukan pencocokan data pemilih.
“Mungkin karena merasa sudah tahu semua warga yang ada disekitar lingkungannya, sehingga tidak perlu lagi mendatangi langsung rumah warga. Jadi datanya hanya di kerja di rumah saja,” ujarnya.
Mencegah terjadinya hal tersebut, Arham mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se- Kota Kendari untuk memastikan Petugas Pantarlih benar-benar mendatangi rumah warga yang dicocokkan data pemilihnya.
“Untuk memudahkan pelaporan, Posko Kawal Hak Pilih ini tak hanya di buka pada tingkat kota saja, namun hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Jadi Masyarakat bisa melapor ke Panwaslu Kecamatan atau PKD terdekat,” pungkasnya. (ma)