Kendari, sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) terkait dengan Pengawasan Pertisipatif pada Pemilu 2024, Rabu (12/7/2023). Sebanyak sembilan stakeholder hadir dalam penandatanganan MoU tersebut.
Adapun diantaranya:
1. Universitas Halu Oleo (UHO);
2. Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra);
3. Pimpinan Wilayah NU Sultra;
4. RRI Sultra;
5. TVRI Sultra;
6. AJI Kendari;
7. Antara Sultra;
8. Pemantauan Pemilu Lokal SulTra DeMo;
9. Kepala Sekolah SLB ABC Mandara.
“Pengawasan pertisipatif itu merupakan sebuah program yang digagas Bawaslu RI untuk melibatkan semakin besar peran stackholder yang ada di masyarakat. Karena Bawaslu menyadari bahwa tugas-tugas pengawasan itu yang dilaksanakan secara institusional tidak akan tercapai secara maksimal kalau tidak dilakukan juga pengawasan fungsional oleh anggota masyarakat,” ujar Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, disalah satu hotel di Kendari, pada Rabu (12/7/2023).
Karena itu, kata Iwan pengawasan partisipatif memiliki beberapa kegiatan antara lain sekolah kader pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, kampung pengawas partisipatif, bekerjasama dengan perguruan tinggi maupun komunitas digital pengawasan partisipatif.
“Ini semua yang coba kita hubungkan. Semua potensi-potensi pengawasan partisipatif ini dalam sebuah kerjasama dengan perguruan tinggi, dengan ormas, dengan media massa termasuk dengan pegiat Pemilu untuk sejauh mungkin mencegah dan mendeteksi secara dini potensi-potensi pelanggaran yang ada di Sulawesi Tenggara,” paparnya.
Lebih lanjut, Iwan menerangkan sampai sejauh ini masyarakat cukup antusias dalam menyampaikan berbagai potensi pelanggaran yang ada.
“Kemarin dulu (10/7/2023) Bawaslu Provinsi bahkan menerima panyampain pendapat dimuka umum terkait dengan banyaknya bertebaran alat peraga, sosialisasi di lapangan diseluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Dan Bawaslu sementara mendalami informasi seperti itu untuk kemudian disampaikan kepada KPU Sultra,” tuturnya.
“Agar KPU mensosialisasikan kepada para peserta Pemilu, hak dan kewajiban peserta Pemilu dimasa sosialisasi sebelum masa kampanye. Karena beda hak dan kewajiban dimasa kampanya dengan dimasa sosialisasi, kita lagi menunggu respon teman-teman KPU terkait hal tersebut,” lanjutnya.
Iwan membeberkan untuk sejauh ini, belum ada laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Sultra. Namun kendatipun demikian pihaknya terus melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Terhadap hal teserbut Bawaslu Sultra sesuai dengan kewenangannya sudah memberikan imbauan kepada para-para pihak yang berpotensi dalam kegiantannya terjadi pelanggaran untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat berujung pada pelanggaran. Ini yang dinamakan pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






