KENDARI, (SultraDemoNews)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menginisiasi terselenggaranya kegiatan diskusi santai bertajuk “Ngobrol pilkada” (ngopi), yang bertemakan “Invetarisir Potensi Masalah dan Solusinya dalam Menyukseskan Pilgub Sultra 2018” yang melibatkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Rabu (9/18).
Dalam diskusi tersebut, Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu mengatakan terkait netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) menjadi tantangan bagi pihaknya sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu, pihaknya memulai dengan membuat pemetaan pada potensi-potensi yang rawan terjadi pelanggaran.
“Kami memulainya dengan membuat pemetaan, pola pemetaannya itu, ada 2 hal yaitu pola tren pelanggaran, dan siapa aktor atau pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ditambahkan Hamirudin, Dengan mengetahui polanya, siapa yang berpotensi melakukan pelanggaran, akan mempermudah bagi pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti.
Untuk menentukan pola tren dan pelanggaran, yang sekarang memasuki tahapan kampanye, yang menjadi fokus pengawasan adalah jenis pelanggaran apa saja yg selama ini terjadi, dan seberapa besar titik terjadinya pelanggaran di kabupaten dan kecamatan.
Disebutkan juga oleh ketua Bawaslu, Data terakhir dari pola pelanggaran, jumlah pelanggar sebanyak 220 ASN. Sultra merupakan pelanggaran tertinggi se-Indonesia.
Ada beberapa kabupaten yang sangat dominan terjadi pelanggaran, salahsatunya Kabupaten Kolaka, sebanyak 50 ASN terlibat. Saat ini, dari 14 kabupaten Sultra, ditemukan 115 orang terlibat di duga tidak netral. Dugaan keterlibatan perangkat desa juga di data sebanyak 38 orang yakni daerah Kolaka, Konawe dan Konsel.
Reporter : Anggun Karsila