Kendari, (SultraDemoNews) – Mahasiswa Studi Strata II Pasca Sarjana Jurusan Bahasa Indonesia, Universitas Halu Oleo diciduk aparat Subdit II Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan peredaran uang palsu.
Tersangka berinisial JM (25) ditangkap di sekitaran rumah tempat tinggalnya pada 16 Januari lalu sekitar pukul 22.48 WITA, di Jalan Kelapa, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Tersangka JM membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang rupiah asli pecahan Rp 100.000 sehingga menjadi uang kertas rupiah sebanyak delapan lembar uang palsu menggunakan mesin printer Epson yang ada di rumahnya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar perempuan yang di BO (Boking Out) melalui media sosial Beetalk sebanyak Rp 800.000.
“Kejadian ini berawal dari percakapan Beetalk antara saudara JM dengan saudara RR bahwa saudara JM memesan untuk mengadakan hubungan badan, pada saat itu juga RR sementara ada bokingan sehingga diserahkan kepada rekannya dengan inisial NA disinilah terjadi percakapan melalui beetalk dan di sepakati BO,” Ungkap Kasubid Eksus, AKBP Susilo Setiawan saat Press Conference di Media Center BID Humas Polda Sultra, Jumat (18/1).
Transaksi dilakukan di kamar 20 lantai II, Hotel Mulia Inn yang terletak di Jalan Made Sabara 2, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Pelaku JM datang menggunakan sepeda motor dan masuk menggunakan helm, jaket serta cadar. Usai berhubungan badan JM kemudian menyerahkan uang kepada NA sesuai dengan kesepakatan, tanpa mengecek NA langsung memasukan uang tersebut kedalam tasnya. Kemudian JM keluar menggunakan helm, jaket, dan cadar.
“Saat itu dia kembali lagi ke hotel bertemu dengam NA di kamar 20, disitu ada dua orang saksi. Setelah berhubungan diserahkanlah pembayaran sesuai kesepakatan sebesar Rp. 800.000. Tanpa mengecek, NA langsung memasukkan kedalam tasnya. Setelah membayar saudara JM langsung keluar kembali,” Tambah AKBP Susilo Setiawan.
NA mengetahui uang tersebut palsu dengan nomor seri yang sama saat hendak pulang ke tempat temannya dengan menggunakan taxi, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2018 pukul 15.30 WITA .
Dari rumah tersangka Polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebuah sepeda motor, printer epson serta uang senilai Rp 700.000,
Tersangka JM dijerat dengan pasal berlapis UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun dengan denda paling banyak 50 miliar rupiah.
Reporter : Aryani Fitriana