Kendari, Sultrademo.co – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang terduga Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu, (01/06/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitriyadi mengatakan, bahwa pelaku diketahui berinisial MA (27), yang bekerja sebagai salah satu staf notaris di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Sedangkan korban berinisial RT (14), yang merupakan salah seorang warga Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.362 di SPKT Polresta Kendari pada tanggal 1 Juni 2022. Atas dasar tersebut sehingga unit PPA Satreskrim Polresta Kendari langsung melalukan penangkapan terhadap Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur tersebut,” ungkap AKP Fitriyadi.
Pihaknya juga menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 81 dan/atau pasal 82.
Fitriyadi juga menjelaskan, adapun kronologi kejadian mengatakan, sejak tahun 2018, bertempat di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel tepatnya di rumah milik seorang perempuan yang bernama TN, pelaku masuk ke dalam kamar korban, setelah itu pelaku langsung melakukan perbuatan cabul.
“Menurut pengakuan Korban juga bahwa kejadian tersebut sudah sering dilakukan pelaku. Namun karena korban sudah tidak tahan dengan Perlakuan pelaku yang sering mencabulinya, akhirnya pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan seketika itu juga orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan kepada Polresta Kendari,” beber Fitriyadi.
Setelah menerima laporan dan menemukan keterangan-keterangan dari para saksi hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, saat itu juga Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman tersangka di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, dan langsung melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Laporan : Muh Sulhijah
Editor : UL








