Bergaya Preman, Anak Pejabat di Muna Diamankan Polisi

MUNA, SULTRADEMO. CO- Ibarat Pepatah, “Buah jatuh tak jauh dari pohonnya” nampaknya tidak berlaku pada MRS (21), Putra seorang Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Muna ini nekat mengancam Anggota Kepolisian Satuan Resort Muna menggunakan badik.

Pengancaman terhadap Anggota Kepolisian itu terjadi pada Rabu (19/6/2019). Sekira Pukul 02.30 Wita.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kronologis, korban Muhammad Syahrir dan Bripka Muh. Ashar Ahyar saat itu sedang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua, ketika itu kedua korban hendak menuju Jalan Abdul Kudus dari arah jalan Ki Hajar Dewantara. Tiba-tiba MRS yang  berada di simpang tiga Jalan Dewi Sartika langsung mengayunkan badiknya.

Beruntung, korban tidak terkena sabetan badik, hanya saja, kedua korban sempat kaget dan hampir terjatuh dari motor. Sementara pelaku usai melakukan aksinya sontak melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi melalui KBO Reskrim Polres Muna, Ipda Muh. Nexon Odebyo, mengatakan setelah menerima laporan atas peristiwa tersebut, Personil Jatanras Polres Muna langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tidak jauh dari TKP, lanjut Nexon, Personil Jantaras juga mendapati sejumlah pemuda sedang melakukan pesta miras. Buntutnya, seorang pemuda asal Desa Lagasa Kecamatan Duruka turut diamankan karena kedapatan membawa barang tajam berupa parang.

Sedang MRS, sekira pukul 08.00 Wita, polisi berhasil menangkapnya tepat di lokasi persembunyian Lorong Empang dan langsung digiring ke Polres Muna.

Berdasarkan kabar yang diterima, MRS adalah anak salah satu Pejabat Eselon II. Kapolres berjanji akan memprosesnya, tanpa pandang bulu.

“Kita proses sesuai undang-undang yang berlaku. Jadi, tidak ada begal, tidak ada yang diambil,” terang Kapolres Muna.

MRS sebelumnya kerap terlibat dalam perkara premanisme sejak masih berusia dibawah umur. Salah satunya adalah penganiayaan terhadap anak anggota Polsek Katobu. Disamping itu, pernah melakukan kejahatan sejenis.

“Sebelumnya ada LP, tapi karena sebelumnya pelaku masih dibawah umur diproses dengan peradilan anak, tapi itu di Kendari,” tutup Kapolres Muna membenarkan.

Laporan : Haris
Editor : Aliyadin Koteo

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait