Bertambah, Total 7 Tersangka Ditetapkan Kejati Sultra Terkait Kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo

Ketgam : SM selaku Kepala Geologi Kementrian ESDM dan EVT selaku Evaluator RKAB pada Kementrian ESDM usai ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan di blok Mandiodo

Kendari, Sultrademo.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada wilayah IUP PT. Antam tbk, Senin (24/7/2023). Kedua tersangka inisial SM selaku Kepala Geologi Kementrian ESDM dan EVT selaku Evaluator RKAB pada Kementrian ESDM.

“Dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi di gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung,” kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermanto, Selasa (25/7/2023).

Bacaan Lainnya

Usai ditetapkan sebagai tersangkan, keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya pada (25/7/2023) akan dipindahkan ke Rutan Kejati Sultra untuk dilaksanakan proses hukum.

Ade menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan keduanya terbukti telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP. Dan beberapa juta mertik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sektor blok Mandiodo Konawe Utara tanda pelakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai cadangan nikel di Wilayah IUP nya. Sehingga dokumen RKAB tersebut dijual pada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam,” tuturnya.

“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” tambahnya.

Sebelumnya, kata Ade, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan lima orang tersangka dengan dugaan kasus yang sama. Adapun diantaranya HA selaku GM PT. Antam Konawe Utara, GL selaku pelaksana lapangan PT LAM, OS selaku Direktur Utama PT. LAM dan AA selaku Direktur Utama PT. KKP.

Sehingga dengan penetapan dua tersangka, maka penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dan berkaitan kasus ini penyidikan masih terus dikembangkan.

“Dari seluruh aktifitas pertambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah terjadi kerungian negara sebesar Rp 5,7 Triliun,” tandasnya.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait