Muna, Sultrademo.co –Para penjual pentolan (somay) dan pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Muna nampaknya harus lebih kompetitif dalam mengembangkan usahanya. Pasalnya, belum juga kondisi ekonomi mereka membaik pasca pandemi covid-19, pemerintah kini mulai ancang-ancang ‘mencubit’ penghasilan mereka.
Hal tersebut dikeluhkan Mas Kesi, salah seorang penjual somay keliling yang kerap menjajahkan dagangannya di jalan By pas kota Raha, bertepatan dengan area Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu Raha, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ya, harus bayar lagi pak, kemarin-kemarin udah bayar retribusi kebersihan Rp 30 ribu per bulan, sekarang ada lagi bayar retribusi Rp 150 ribu per bulan karena menjual disini (area sor), belum lagi akan ada uang keamanan, dan retribusi-retribusi lain yang belum diberitahu. Begini amat cari rezeki di Muna ya pak,” ujarnya merenung.
Salah seorang pemilik lapak mengaku, pungutan tarif retribusi yang dibebankan kepada mereka adalah berdasarkan intruksi bupati Muna, LM. Rusman Emba. “Ya, tadi kita sudah rapat di gedung SOR terkait tarif retribusi yang akan dibebankan karena menjual di area SOR. Kesepakatannya tadi Rp 150 ribu per bulan. Katanya sih pungutan retribusi ini perintah dari pak Bupati, betul kah begitu?,” Kata Pemilik lapak yang tidak mau disebut namanya ini.
Pemerintah Daerah melalu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna menyebut penarikan biaya retribusi bagi pemilik lapak dan penjual pentolan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait pungutan retribusi pemakaian lahan kawasan SOR. Para pelaku usaha yang menjual di dalam area gerbang masuk utama SOR akan dikenakan biaya retribusi, baik gerbang sebelah Selatan, Barat dan Utara.
“Kalau sesuai perda besaran retribusi yang dikenakan Rp 500/meterpersegi setiap hari dari lahan yang dipakai, inikan satu lapak bisa dapat sekitar Rp 700 ribuan per hari. Tetapi karena ini industri kuliner yang baru berkembang, maka tidak mungkin kami matikan usaha mereka. Makanya pemilik lapak dan penjual somay kami undang untuk membicarakan terkait hal itu,” ujar Pelaksana harian (Plh) Dispora Kabupaten Muna, M. Kamsil Syahrani Hamim, Kamis 2 Februari 2023.
Menurut Kabid Pembudayaan Dispora ini, berdasarkan hasil rapat, para pemilik lapak, penjual pentolan dan pemerintah bersepakat, pungutan retribusi sebesar Rp 150 ribu per bulan atau Rp 5 ribu per hari. “Itu permintaan dari mereka. Ini dari hati ke hati. Tetapi dengan model penagihan Rp 5 ribu per hari, ketika lapaknya dia tutup, maka tidak dilakukan penarikan retribusi. Itu bentuk kelonggaran-kelonggaran yang diberikan. Namanya usaha yang baru tumbuh, jangan kita matikan usahanya,” katanya.
Dia menambahkan, pungutan retribusi tersebut dilakukan untuk mengejar target Pendapat Asli Daerah (PAD) Dispora Muna. “Jadi target PAD kita tahun ini dipatok Rp 500 juta, makanya kami berusaha mengelola kawasan ini menjadi kawasan produktif,” timpalnya.
Terkait kapan tarif biaya retribusi tersebut mulai berlaku, lanjut Kamsil, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut dengan pemerintah. “Hasil rapat yang disepakati tadi sebesar Rp 150 ribu per bulan, ini akan kami sampaikan ke pimpinan (Kadispora), kemungkinan akan dikaji lagi apakah dinilai terlalu besar atau kecil. Setelah dibahas bersama pimpinan, baru bisa ditetapkan kapan dimulai penarikan retribusinya,” cetusnya.
Laporan: Pitra






