Jakarta, Sultrademo.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap kebijakan pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan data yang dihimpun BKN, terdapat sebanyak 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas yang dibebaskan dari jabatan strukturalnya. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah administratif dengan menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Penangguhan dilakukan melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, dengan pengecualian terhadap layanan pensiun.
“Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Hardianawati di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, menjelaskan bahwa blokir layanan kepegawaian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan.
Penataan tersebut antara lain dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, serta mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.
Fungsi pengawasan dan penegakan NSPK oleh BKN sendiri merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa BKN memiliki kewenangan dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan manajemen ASN. Hal itu termasuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan.
Melalui kewenangan tersebut, BKN dapat mengambil langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.






