Bupati Butur Perpanjang Surat Edaran Kewaspadaan dan Pencegahan Covid-19

Buton Utara, Sultrademo.co – Bupati Buton Utara, Drs. H. Abu Hasan, M.Pd. menerbitkan kembali Perpanjangan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Buton Utara.

Surat Edaran ini diperpanjang sampai tanggal 12 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali guna kepentingan selanjutnya.

Bacaan Lainnya
 

Adapun isi Surat Edaran Bupati Buton Utara Nomor : 442/302 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap Corona Virus Desease (Covid-19), sebagai berikut :

1. Seluruh Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Buton Utara beroperasi seperti biasa dan dilakukan di Rumah masing-masing kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon BI), Pengawas Sekretlariat (Eselon IV), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19);

2. Meliburkan siswa TK, SD & SMP di Kabupaten Buton Utara dan mengganti dengan kegiatan belajar di Rumah;

3. Menunda kegiatan outing class/study/study tour atau sejenisnya pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Buton Utara;

4. Menutup sementara fasilitas umum, tempat wisata dan sejenisnya untuk digunakan;

5. Tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun;

6. Menunda melaksanakan kegiatan mobilisasi pegawai/ Masyarakat dalam jumlah besar dan tidak melaksanakan perjalanan Dinas Luar daerah bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara;

7. Meniadakan sementara kegiatan Apel Pani Anel Sore. Upacara, dan senam Jum,at Pagi;

8. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan keja;

9. Melengkapi petugas pelayanan dengan Masker, menyediakan sarana cuci tangan
berupa air mengalir dan sabun / hand sanitizer3;

10. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (covid-19) sesuai dengan peran dan fungsinya;

11. Meningkatkan ibadah, Istigfar, dan berdoa kepada allah SWT untuk keselamatan bangsa dan Negara;

12. Kepala keluarga memastikan bagi anggota keluarganya yang datang/pulang dari luar daerah atau luar negeri diwajibkan untuk mengecek kesehatannya dan mengisolasi diri;

13. Menunda keberangkatan ataupun kepulangan dari atau ke luar daerah terutama untuk tujuan Mudik;

14. Menggunakan masker, jaga jarak, dan hindari jabat tangan jika berada di luar rumah serta lakukan interaksi secara tanpa sentuhan;

15. Periksa kesehatan jika kondisi tubuh demam, flu, batuk, sakit kepala, sakit tenggorokan dan sesak nafas;

16. Menjamin pengamanan dan pengecekan orang di titik point masuk wilayah Kabupaten Buton Utara;

17. Agar masyarakat tidak perlu panik, serta tidak perlu menimbun sembako atau kebutuhan sehari-hari karena Pemerintah menjamin ketersediaan pasokannya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait