Bupati Konsel Tegas Larang Jual Beli Jabatan ASN

Konawe Selatan, Sultrademo.co Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Irham Kalenggo, menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang bersih dan profesional dengan melarang keras praktik jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menyatakan, ASN yang terbukti “bermain uang” demi mendapatkan posisi struktural akan langsung dicoret dari pencalonan tanpa kompromi.

Bacaan Lainnya
 

Penegasan itu disampaikan Irham dalam dua momentum resmi, yakni saat acara Halalbihalal serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di lantai tiga Kantor Bupati Konawe Selatan, Kamis (10/4/2025).

“Saya tegaskan, siapa pun oknum ASN yang ketahuan membayar untuk mendapatkan jabatan, atau ada pejabat yang menerima bayaran, maka namanya akan langsung saya coret. Tidak ada kompromi,” ujar Irham dalam sambutannya.

Menurut Irham, praktik transaksional dalam penempatan jabatan tidak hanya merusak integritas birokrasi, tetapi juga berdampak buruk terhadap citra pemerintahan daerah. Hal tersebut, lanjutnya, dapat memengaruhi penilaian publik, termasuk dalam survei kepemerintahan yang menjadi tolok ukur kinerja daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Irham juga melarang seluruh tim pemenangan pasangan Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama (IK-Wahyu) untuk menggelar acara syukuran pasca-Pilkada. Ia mengkhawatirkan kegiatan tersebut menjadi celah bagi ASN yang ingin menyumbang sebagai bentuk upaya mencari jabatan.

“Saya tidak izinkan ada syukuran dari tim pemenangan IK-Wahyu. Saya khawatir itu jadi celah bagi ASN tertentu untuk menyumbang, berharap bisa dapat posisi. Sekali lagi, itu tidak boleh!” tegasnya.

Irham menambahkan, saat ini masih terdapat beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang belum memiliki kepala dinas definitif. Karena itu, ia meminta seluruh ASN untuk terus menunjukkan kinerja dan loyalitas agar proses penilaian berlangsung objektif dan bebas dari intervensi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam membangun sistem birokrasi yang meritokratis dan bebas dari praktik transaksional yang mencederai nilai-nilai pelayanan publik.

Laporan: Jumardin
Editor: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait