Dianggap Melanggar Tata Ruang, Pemkot Bakal Segel 39 Pedagang di Jl. ZA Sugianto

Ketgam : Pj Wali Kota memimpin sosialisasi terkait tata ruang kepada salah satu pedagang yang berada di jalan Z. A Sugianto

Kendari, Sultrademo.co – Tim Terpadu yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Wali kota Kendari, Asmawa Tosepu bersama sejumlah anggota Forkopimda dan OPD terkait mengunjungi 39 kios pedagang di sepanjang jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk silahturahmi sekaligus sosialisasi terkait pelanggaran tata ruang yang dilakukan para pedagang di Jalan ZA Sugianto sisi pantai teluk Kendari, Sabtu (5/8/2023).

Bacaan Lainnya

Pj Wali Kota menyatakan ke 39 pemilik usaha yang berada di lokasi tersebut telah berulang kali diberikan peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis oleh pihak Pemkot.

“Dan hari ini adalah sosialisasi bahwa pelanggaran sudah terjadi dan akan diambil tindakan manakala dalam jangka tujuh hari tidak melakukan pembongkaran,” tegas Pj Wali Kota Kendari.

Asmawa menambahkan, pelanggaran yang dilakukan para pedagang tersebut adalah pelanggaran tata ruang Kota Kendari.

“Dimana ada perda no 1 tahun 2012 RT RW Kota Kendari kawasan tersebut adalah ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman kota atau rimba kota atau hutan kota, kemudian pelanggaran kedua adalah dari 39 unit usaha disana tak satupun tidak memiliki izin usaha,” terangnya.

Menurut Kepala Biro Umum Kemendagri ini, Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan aturan, meletakkan tata ruang sebagai panglima dalam pengembangan wilayah. Pemerintah Kota Kendari juga sudah mengingatkan lebih lanjut, manakala ke 39 unit usaha tadi tidak mengindahkan melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Manakala tidak dilakukan, pemerintah akan melakukan penyegelan, secara otomatis apabila sudah dilakukan penyegelan berarti sudah berurusan dengan masalah hukum,” ungkap Asmawa Tosepu.

Pemerintah Kota Kendari berharap penataan kawasan ini bisa lebih tertib, bersih dan lebih ramah dan tidak kumuh. (Sabtu, 05/08/23).

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait