Diduga Difitnah di Medsos, Wakil Ketua DPRD Konawe Nasrullah Faisal Tempuh Jalur Hukum

Kendari, Sultrademo.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Konawe, Nasrullah Faisal, S.H., mengambil langkah tegas usai namanya diduga difitnah dan data pribadinya disebarluaskan melalui media sosial.

Melalui kuasa hukumnya, Yopi Wijaya Putra, S.H., Nasrullah resmi melaporkan akun media sosial tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, Minggu, (15/6/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam laporan yang disampaikan, konten yang dipermasalahkan memuat foto wajah Nasrullah, gambar KTP, serta nomor ponsel pribadi, yang disebarkan secara terbuka di dunia maya.

Tak hanya itu, unggahan juga disertai tuduhan serius seperti penggelapan dan pencabulan—yang menurut Nasrullah tidak pernah terbukti di ranah hukum maupun pengadilan.

“Ini bukan cuma ujaran kebencian, tapi pelanggaran serius terhadap hak atas privasi dan kehormatan. Penyebaran data pribadi tanpa izin dengan tuduhan fitnah adalah bentuk kejahatan siber,” tegas Yopi dalam keterangannya.

Yopi menegaskan, laporan tersebut mengacu pada dua payung hukum utama:

1. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terkait distribusi konten pencemaran nama baik melalui media elektronik.

2. Pasal 65 dan 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur larangan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.

“Pelanggaran ganda terjadi di sini—penyebaran informasi palsu, sekaligus pembocoran data pribadi seperti KTP dan nomor HP tanpa dasar hukum,” tambahnya.

Menurut Yopi, hal ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan tindak pidana khusus di ranah hukum digital yang wajib ditindaklanjuti aparat.

Nasrullah sendiri menyebut unggahan tersebut sebagai bagian dari serangan sistematis yang tidak hanya merusak reputasi pribadinya, tapi juga mencoreng nama lembaga DPRD Konawe.

“Saya tidak pernah terlibat dalam proses hukum seperti yang dituduhkan. Ini murni fitnah dan rekayasa. Saya minta aparat bertindak cepat dan tegas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang sah.

“Media sosial bukan pengadilan. Tuduhan tanpa dasar hukum adalah bentuk persekusi digital yang sangat berbahaya bagi demokrasi,” lanjut Nasrullah.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pelaku yang terbukti menyebarkan unggahan tersebut dapat dikenai UU PDP dengan Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda administratif maksimal Rp50 miliar bagi setiap individu atau korporasi yang menyebarkan data pribadi tanpa hak.

“Kami harap tim Siber Polda Sultra segera melakukan digital forensic untuk mengungkap siapa di balik akun tersebut dan jaringannya. Ini penting demi penegakan hukum dan efek jera,” tutup Yopi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Namun, laporan telah diterima secara administratif dan tengah dalam proses pendalaman oleh penyidik siber Polda Sultra.

Laporan: Jumardin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait