Konawe, Sultrademo.co – Kejaksaan Negeri Konawe resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Konawe, Kamis (27/10/2022).
Ripai resmi ditahan oleh Kejari Konawe karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan unit pengolahan pupuk organik (UPPO) pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe di Tahun Anggaran 2020.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Ripai ini pada saat menjabat sebagai Ketua Tim Teknis UPPO. Ia duga melakukan perbuatan melawan hukum secara individu.
Kajari Konawe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rekafit Mendi SH mengungkapkan, Ripai resmi resmi ditahan sebagai tersangka korupsi program UPPO di Dinas Pertanian Konawe Tahun Anggaran 2020
“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan guna untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Untuk kasus ini kami masih mendalami lebih dalam potensi keterlibatan pihak lain, berdasarkan beberapa kesaksian kelompok tani di Konawe ada aliran dana yang mengalir ke oknum tertentu,” ungkapnya
“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara yang diperkirakan,” terangnya.
Rekafit Mendi menambahkan, aliran dana dari beberapa kelompok tani yang diduga mengalir ke oknum tertentu itu bervariasi, mulai setoran 30 juta hingga sampai 50 jt perkelompok dan cara penyetorannya pun tidak tanggung-tanggung semua dilakukan dengan tranksasi face to face untuk meyakinkan para kelompok dalam melakukan perbuatan melawan hukum itu.
Dalam perkara ini, pihaknya telah memanggil 15 kelompok tani penerima manfaat bantuan itu guna untuk meminta keterangan, termasuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe sebagai dinas teknis dalam kegiatan ini.
Diketahui, anggaran pengadaan UPPO Tahun 2020 berkisar 3 Miliar Rupiah yang disalurkan ke-15 kelompok tani yang dianggap resmi oleh dinas tersebut, tapi dalam perjalanannya pelaksanaan kegiatan ini terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi dalam satu kelompok tani itu mendapatkan bantuan dana sekira 200 juta dan dana tersebut pun dicairkan secara bertahap, tahap pertama sekira 140 juta dan kedua 60 juta sehingga total keseluruhan mencapai 3 Miliar,” jelas Rekafit
“Untuk penerima bantuan dana itu masuk ke rekening kelompok dan dana itu diberikan untuk pengadaan beberapa item, pengadaan sapi sebanyak 8 ekor per satu kelompok, pengadaan kandang sapi, pengadaan mesin pencacah rumput, rumah kompos dan pengadaan kendaraan roda 3 jenis (Viar),” imbuhnya.
 






