Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria berinisial AH diringkus polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial HMF (22). AH diringkus oleh personel Polsek Poasia pada hari Kamis (4/12/2025).
Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan ini terjadi pada hari Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 20.50 WITA.
Berdasarkan pengakuan korban (HMF), peristiwa itu bermula ketika ia sedang berada di dalam kamarnya di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Pelapor (HMF) sedang berada di rumahnya, di dalam kamar. Tiba-tiba, terlapor (AH) masuk ke dalam kamar tanpa meminta izin,” ujar AKP Samsir Bahar, Kamis (4/12/2025).
Menurut keterangan korban, AH langsung berada di sampingnya di atas ranjang. Pelaku kemudian melontarkan ajakan yang tidak pantas.
“Terlapor sempat berkata ‘kita main’, namun korban menolak. Kemudian, pelaku mencium korban di bagian pipi dan jidat sebanyak dua kali,” lanjut Kapolsek.
Atas insiden tersebut, korban merasa keberatan dan tertekan. HMF kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Poasia. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: 988/XII/2025/Res-Kendari/Sektor-Poasia.
Saat ini, AH telah diamankan di Mapolsek Poasia untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelecehan seksual ini.
Laporan: Muhammad Sulhijah








