Kendari, (SultraDemoNews)- Front Pemuda Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (FPK-Sultra) hari ini menyuarakan aksi protes di Sekretariat DPRD Sultra, aksi tersebut mendesak DPRD Sultra untuk segera menghentikan operasi PT Surya Saga Utama (SSU) di Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana yang dinilai telah banyak melakukan pelanggaran dan menabrak regulasi pertambangan.
Pada Maret lalu, Kementerian ESDM pernah melakukan inpeksi mendadak di wilayah pertambangan yang berujung penyegelan dan pemberhentian aktivitas pertambangan. Namun, hal tersebut tak diindahkan oleh pihak perusahaan bahkan tetap ngotot melakukan aktivitas pertambangan.
Demikian dikeluhkan oleh Koodinator Lapangan (Korlap), Dedi Walengke saat mengadukan aspirasinya di DPRD Sultra. Dikatakannya, beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSU antara lain yang pertama, tidak memiliki Kepala Teknisi Tambang (KTT), KIT, PJO, K3 Pertambangan, dan KO pertambangan.
Kedua, ditemukan tumpukan ribuan ton BBM yang diduga BBM bersubsidi, sebagaimana dijelaskan dalam UU bahwa BBM bersubsidi tidak di perkenankan digunakan oleh pertambangan.
Ketiga, pihak perusahaan melakukan perekrutan karyawan disaat sedang disegel oleh Kementerian ESDM. Dan terakhir, lanjutnya, sengketa lahan dan dugaan penggunaan narkoba oleh unsur pimpinan perusahaan.
“Kami meminta kepada Komisi III DPRD Provinsi SULTRA agar menutup dan menghentikan secara permanen aktivitas yang dilakukan PT SSU, serta meminta kepada pihak BNN agar memeriksa unsur pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus penggunaaan narkoba,” pintanya, Senin (29/5/2017.
Dedi mengecam, jika PT SSU tidak ditindak tegas oleh pihak yang berwenang dalam waktu dekat, maka pihaknya yang akan melakukan pemboikotan secara paksa.
“Jika perusahaan ini tidak dihentikan secepatnya, maka kami yang akan memboikot dan menghentikan secara paksa,”tegasnya.
Reporter :Yushaq.