Diduga Tak Kantongi Izin, Forpeta Sultra Desak Polda Hentikan Aktivitas Pertambangan PT Cinta Jaya

Kendari, Sultrademo.co – Sulawesi tenggara adalah salah satu penghasil cadangan nickel terbanyak di Indonesia, tidak diragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah, sehingga membuat para investor berbondong bondong membangun investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah di Sulawesi tenggara. Namun ironisnya, sangat sedikit yang mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang sebagai mana mestinya, bahkan kerap kali mafia-mafia tambang melakukan aktivitasnya di lahan-lahan yang harus memiliki izin terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Naga Sultra, selaku Ketua Umum Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (FORPETA Sultra), Kamis (13/10/2022).

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan hal ini, Forpera Sultra menduga adanya praktek illegal minning yang dilakukan oleh PT Cinta jaya yang beraktivitas di Blok Mandiodo Konawe Utara. Pasalnya, melalui investigasi dilapangan, pihaknya menemukan adanya keganjalan dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Bahwa Setelah dikeluarkannya surat KUPP kelas III Molawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.MIw-22 tertanggal 2 Agustus 2022 aktivitas bongkar muat pada tersus/Jety II ilegal milik PT Cinta Jaya yang berlokasi di blok mandiodo, Konawe Utara Sulawesi tenggara masih tetap berlangsung bahkan tampak beberapa kapal tongkang terparkir di lokasi sedang mengisi material tambang,” terang Naga pada wartawan Sultrademo.co

Perusahaan ini, lanjut Naga, cukup bandel bahkan dengan surat yang dikeluarkannya KUPP Molawe masih berani melakukan kegiatan bongkar muat nikel.

Naga sultra membeberkan, bahwa menemukan adanya aktivitas pengisian ore nikel dibeberapa tongkang pada beberapa kapal tongkang seperti tongkang Haniqa, Asia perdana, Nelly 66, Fery 9 Bukit emas 3006, Eti 3301, dan Golden way 3325 jety II PT. Cinta Jaya yang pihaknya diduga tidak memiliki izin pembangunan dan izin operasional sehingga ini perbuatan sengaja melawan hukum.

“Jika dilihat dari data yang berhasil dihimpun bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi tenggara menyatakan sejak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu izin lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty II PT. Cinta Jaya. Sehingga jika ada pembangunan jetty II di perusahaan tersebut maka tidak ada AMDALnya yang masuk di DLH,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil kajian kami bahwa PT. Cinta Jaya telah melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 apabila perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL maka direktur penanggung jawab dapat di pidana dengan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar) pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009 sehingga atas temuan tersebut Forpeta Sultra menantang aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Cinta Jaya atas operasional tersus/Jety II tanpa izin operasional dan pembangunan, ” imbuhnya.

 

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Ulan

Pos terkait