Difitnah, Bupati Ruksamin Polisikan Anggota Dewan Konawe Utara

Ketgam: Kuasa Hukum PBB, Nur Rahmat Karno (kiri), Khalid Usman, SH (tengah), dan Fahd Atsur SH., MH (kanan)

KONAWE UTARA, SULTRADEMO. CO-Bupati Konawe Utara, Ir. Ruksamin melaporkan Anggota Dewan Konut, Saprin dan eks Anggota Dewan Konut, Sudiro atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui Kantor Hukum Fa’at dan Khalid, Kuasa Hukum Ruksamin yakni Khalid Usman, Fahd Atsur, Azwar Anas Muhammad, Hipman syah dan Rahmat Karno telah resmi mengadukan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Bupati Konut itu pada bulan Mei lalu, seminggu sebelum lebaran.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dijelaskan Khalid Usman, pihaknya melaporkan kedua terduga ke Kepolisian Daerah Sultra atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di sebuah group watshApp “Seputar Sultra”.

Ketgam : Kuasa Hukum Ruksamin,  atas nama Rahmat Karno (kiri), Khalid Usman (tengah) dan Fahd Atsur (kanan)

Berita bohong dimaksud berupa rekaman, kedua terduga yang menyebutkan bahwa kebun jagung milik pribadi Ruksamin dibiayai oleh APBD Konut.

“Jadi di group itu ada 157 anggotanya, nah Saprin dan Sudiro dalam rekaman berdurasi 21 menit yang diposting Sudiro di group WatshApp Seputar Sultra substansinya berisikan tuduhan kalau kebun jagung milik pak Ruksamin dibiayai oleh APBD Konut,” terangnya saat ditemui di Mako Polda Sultra, Jum’at 28/6/19.

Atas dugaan fitnah itu, tambah kuasa hukum lainnya, Fahd Atsur, Bupati Konut tak terima dan memilih mengadukan ke Kepolisian untuk mendapat tindak lanjut.

“Kliennya kami merasa telah dirugikan, difitnah dan dicemarkan nama baiknya, sehingga kita melaporkan ke Kepolisian dengan harapan kasus ini segera tuntas,” tuturnya usai menerima surat SP2HP bernomor B/25/VI/2019/ Dit Reskrimsus.

“Kami memohon agar Polda Sultra melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta segera memproses secara hukum dan cepat atas dugaan tindak pidana ITE sebagaimana dalam pasal 27,28, dan 45 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008,” tutup Rahmat Karno melengkapi keterangan para Kuasa Hukum, Bupati Konawe Utara.

Ketgam: Surat SP2HP yang dikeluarkan oleh Polda Sultra tertanggal 28 Juni 2019.

Sementara itu, berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)yang ditanda-tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, atas nama Abdul Rizal A. Engahu menerangkan, saat ini pihak Polda Sultra tengah menangani perkara dimaksud melalui Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra.

“Saat ini perkara saudara ditangani oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra atas nama penyidik/penyidik pembantu, Ajun Komisaris Besar Polisi, Honesto R. Dasinglolo (selaku penyidik), Inspektur Polisi Dua, Wayan Santika (penyidik), Inspektur Polisi Dua, Asfandi (penyidik), Ajun Inspektur Polisi Dua, Muh. Faizal (penyidik pembantu), Ajun Inspektur Polisi Dua, Muh. Anwan (penyidik pembantu), Brigadir Polisi Kepala, Zulkifli Akurajab (penyidik pembantu) dan Brigadir Polisi, Imade Wirawan (penyidik pembantu),” demikian bunyi surat SP2HP yang dikeluarkan pada 28 Juni 2019.

Laporan : Adin
Editor : Aliyadin Koteo

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait