Dinilai lalai, Polda Sultra Didesak Usut Kasus Penipuan Dir. PT Duta Tambang Perkasa

Kendari, SultraDemoNews- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lalai dalam menindak tegas dugaan penipuan oleh Direktur PT Duta Tambang Perkasa, Ririn Rinova.

Hal itu diutarakan oleh kelompok aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan saat menggelar unjuk rasa di Mako Polda Sultra, Senin 11/3.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Selaku Kordinator Aksi, Jumadil membeberkan bahwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ririn sudah dilaporkan PT DNI atas nama Mikel sejak 6 April 2018 lalu, dengam nomor laporan polisi 193/IV/2018.

“Kasus tersebut sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian dan terkesan adanya pembiaran,” katanya.

Dijelaskan eks Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Kendari ini, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan penyidik telah menetapkan tersangka.

“Namun ironisnya, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut berupa penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Pihaknya meminta Ditreskrimum Polda Sultra secepatnya menyelesaikan kasus itu dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Sebagai upaya dukungan terhadap kinerja Polda Sultra, maka kami meminta pihak kepolisian Propam Polda Sultra untuk penyelidikan. Sebab kami menduga adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam penanganan kasus ini sehingga terjadi pembiaran,” tegas Jumadil.

Penulis: Sal
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait