Kendari, SultraDemoNews- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lalai dalam menindak tegas dugaan penipuan oleh Direktur PT Duta Tambang Perkasa, Ririn Rinova.
Hal itu diutarakan oleh kelompok aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan saat menggelar unjuk rasa di Mako Polda Sultra, Senin 11/3.
Selaku Kordinator Aksi, Jumadil membeberkan bahwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ririn sudah dilaporkan PT DNI atas nama Mikel sejak 6 April 2018 lalu, dengam nomor laporan polisi 193/IV/2018.
“Kasus tersebut sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian dan terkesan adanya pembiaran,” katanya.
Dijelaskan eks Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Kendari ini, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan penyidik telah menetapkan tersangka.
“Namun ironisnya, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut berupa penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Pihaknya meminta Ditreskrimum Polda Sultra secepatnya menyelesaikan kasus itu dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Sebagai upaya dukungan terhadap kinerja Polda Sultra, maka kami meminta pihak kepolisian Propam Polda Sultra untuk penyelidikan. Sebab kami menduga adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam penanganan kasus ini sehingga terjadi pembiaran,” tegas Jumadil.
Penulis: Sal
Editor : AK