Dinsos Sultra Luncurkan Aplikasi LAPOR-LKS

Kendari, Sultrademo.co – Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanudin melaunching tiga aplikasi yang telah dibuat oleh para pejabat atau instator yang sedang mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator Program Keluarga (PKH) angkatan ke-13 tahun 2023. Dengan tema “Rekonsiliasi Program Keluarga Harapan Provinsi Sulawesi Tenggara” yang diselenggarakan pada Hotel Fortune Rabu, (6/12/2023).

Aplikasi yang dilaunching pada hari ini salah satunya aplikasi Layanan Pelaporan Online dan Registrasi Lembaga Kesejahteraan Sosial atau LAPOR-LKS.

Bacaan Lainnya

Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa Kesejahteraan Sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial yang merupakan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

LAPOR LKS atau Layanan Pelaporan Online dan Registrasti Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah sebuah aplikasi berbasis website yang bertujuan untuk mempermudah LKS dalam memperoleh Tanda Daftar Yayasan serta menyampaikan laporan secara Online. Website ini juga menyajikan beberapa fitur diantaranya Data Sebaran LKS se Sulawesi Tenggara, Perpanjangan Tanda Daftar Yayasan, Informasi terkait kegiatan Pemberdayaan LKS.

“Proyek pembuatan saya itu berupa aplikasi Layanan Pelaporan Online dan Registrasti Lembaga Kesejahteraan Sosial (LAPOR-LKS.) Mengapa saya mengambil ini, karena di Sulawesi Tenggara belum ada sistem digitalisasi. Dimana, sistem digitalisasi ini untuk mempermudah akses-akses dan tersinkronisasi,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Santyadji Mardiah Witrie Joeneos.

Dengan aplikasi LAPOR-LKS ini, sambungnya, dapat mempersingkat waktu dan memimalisir biaya yang dibutuhkan saat LKS Kabupaten akan datang ke LKS Provinsi. Dengan layanan ini juga, Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ada di kabupaten kota tidak perlu lagu untuk datang ke Provinsi. Dimana, membutuhkan biaya dan juga waktu. Jadi, kami disini untuk mempersingkat itu. Dengan LAPOR-LKS ini semua yayasan dibawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial ini bisa kami daftar dan terkoneksi ke kementrian,” sambungnya.

“Adapun fitur-fiturnya dalam LAPOR-LKS ini yaitu pendaftaran secara online, salah satunya perpanjangan masa operasional setiap yayasan. Dengan layanan ini mereka tidak mengalami kesulitan dalam melakukan masa perpanjangan masa operasional dan kami bisa memproses,” tambahnya.

Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Kesejahteraan Sosial (LKS) mempunyai peran Lembaga mencegah terjadinya masalah sosial serta memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Tetapi dalam melaksanakan tugas tersebut Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) juga diwajibkan untuk melengkapi data kelembagaan yang salah satunya adalah melaksaakan registrasi LKS atau yang biasa dikenal dengan Tanda Daftar Yayasan.

“Kami kemarin sudah melakukan dua kali sosialisasi dengan mengundang Kabupaten/Kota, kebetulan juga yang kami daftarkan ini Lembaga yang operasionalnya itu bukan hanya dari Kabupaten saja, akan tetapi menyebrang Kabupaten juga,” tutupnya.

Berikut persyaratan LAPOR-LKS yaitu:
1. Akta Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Jika berbadan hukum);
2. Fotocopy Tanda Daftar Yayasan sebelumnya (jika perpanjangan);
3. Akta pendirian LKS yang tertulis dalam bentuk Nota Kesepakatan Anggota, Surat Keputusan Anggota atau Surat Keputusan dan/ surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat Jika permohon tidak berbadan hukum)
4. Anggaran Dasa Peraturan Dasar LKS Yayasan / Orsas (jika pemohon tidak berbadan hukum);
5. Struktur Organisasi dan Personalia Pengurus IK Yayasan/ Orsos (jika pemohon tidak berbadan hukum);
6. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bemara;
7. Surat Keterangan Domisili LKS/ Yayasan/ Orsos;
8. NPWP LKS/Yayasan/ Orsos;
9. Fotocopy Rekening atas nama LKS/ Yayasan/ Orsos;
10. Profil LKS/ Yayasan/ Orsos yang memuat tentang: a) Program Kerja Tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan, b) Susunan Pengurus dan Uraian Tugas; c) Daftar Jenis Unit Pelayanan Sosial dan rencana jumlah Warga Binaan; d) Pass Fato Pimpinan Yayasan/ LKS ukuran 4×6 sebanyak 3 Lembar; e) Daftar Pekerja Sosial,
11. Jenis Pelayanan dimaksud yaitu pelayanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai Peraturan yang berlaku. (*)

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait