Diskominfo Tekankan Kedisiplinan Peran Komisi Informasi dan PPID

Ketgam : Foto bersama usai pelaksanaan Rakor PPID di aula Samaturu kantor Balai kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala memimpin rapat koordinasi (rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Senin (24/7/2023).

Rakor yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyeriusi hal ini sesuai SK Wali Kota Kendari tahun 2019.

“Saya lihat ada SK Wali Kota Kendari tahun 2019, semua yang ada di SK harus paham dengan tugasnya,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kendari, Sri Nursam Dewi mengatakan, dalam rakor ini menghadirkan Komisi Informasi Daerah  yang menjelaskan tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Manfaat PPID itu menciptakan e goverment yang baik yaitu membangun kepercayaan publik dan memberikan pelayanan publik yang baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sukriyaman menjelaskan, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Dasar dan turunannya.

Menurutnya, lembaga publik memiliki tanggungjawab dan peran untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat agar masyarakat mudah mengakses informasi publik.

“Dinas memiliki peran yang besar, tidak hanya Kominfo. Semua dinas memiliki peran yang sama, sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) jelas juga strukturnya dimana Sekretaris Daerah ex officio menjadi atasan PPID, Kadis Kominfo ex officio menjadi PPID Utama dan Sekretaris Dinas secara ex officio menjadi PPID pembantu dan seterusnya seperti itu,” kelasnya.

Dalam paparannya, Ketua KIP juga menjelaskan jenis-jenis data yang boleh dan tidak boleh disebarkan hingga sanksi yang diberikan jika lembaga publik tidak memberikan informasi yang diminta.

Dia berharap pemerintah Kota Kendari mendukung upaya KIP untuk menjalankan amanah undangan-undang dan Permendagri sebagai acuan teknis keterbukaan informasi publik.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait