Kendari, Sultrademo.co – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait isu ketimpangan UMR, terbatasnya lowongan kerja, serta tingginya biaya hidup di Kota Kendari yang ramai diberitakan salah satu media online.
Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Dr. Farida Agustina Muhcsin, SE, M.Si, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme penetapan upah telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Penetapan UMK itu tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah kota. Ada mekanisme dan formula nasional yang menjadi pedoman bersama,” kata Farida, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum penetapan UMK antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta aturan turunannya.
Farida menyebut, proses penetapan UMK diawali dengan penerapan formula nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Formula tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Semua daerah mengacu pada formula yang sama. Jadi bukan berdasarkan asumsi atau keputusan sepihak pemerintah daerah,” ujarnya.
Di tingkat daerah, pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Dewan ini melakukan kajian terhadap kondisi ekonomi daerah, termasuk data statistik terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta dinamika ketenagakerjaan di Kota Kendari.
Hasil pembahasan Dewan Pengupahan tersebut kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi yang disampaikan Wali Kota kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Farida menegaskan, kewenangan akhir penetapan UMK berada di tangan Gubernur, bukan pemerintah kota.
“Perlu kami tegaskan bahwa UMK ditetapkan oleh Gubernur, bukan oleh Wali Kota,” tegasnya.
Selain isu pengupahan, Disnakerperin juga menanggapi sorotan terkait minimnya lowongan kerja di Kota Kendari. Farida mengakui bahwa tantangan ketenagakerjaan bukan hanya terjadi di tingkat lokal, tetapi juga secara nasional.
Menurutnya, terbatasnya lapangan kerja dipengaruhi berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, iklim investasi, hingga kesesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri atau link and match.
Sebagai langkah konkret, Disnakerperin Kota Kendari terus mendorong peningkatan kompetensi calon tenaga kerja melalui program pelatihan berbasis kebutuhan pasar. Program tersebut dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja swasta.
Selain itu, program pemagangan bagi pencari kerja juga dioptimalkan guna meningkatkan pengalaman dan daya saing tenaga kerja lokal.
“Melalui pelatihan dan pemagangan, kami berharap tenaga kerja lokal memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga lebih mudah terserap di pasar kerja,” tutup Farida.








