Kendari, Sultrademo.co – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Korupsi perizinan PT. MIDI Utama Indonesia (MUI).
Melalui Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, (Senin, 14/08/23), penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara tindak pidana Korupsi pada perizinan PT. MUI.
“Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka,” jelasnya melalui keterangan resminya.
Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
“Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” ungkapnya.
Disamping itu, SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) toko yang telah beroperasi di kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa.
SM selaku staff ahli Wali Kota berperan sebagai yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi perizinan PT. MIDI Utama Indonesia (MUI) yaitu “RT” dan SM yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






