Kendari, Sultrademo.co – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan pencapaian besar dalam upayanya memberantas judi online. Dua wanita muda, AA (19) dan GA (23), berhasil diamankan atas dugaan terlibat dalam aktivitas perjudian online yang semakin marak.
Penangkapan ini bermula pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 Wita. Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra, menjelaskan bahwa personel Subdit V Tipidsiber sedang melakukan patroli siber ketika mereka menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online.
“Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut,” ungkap Bambang pada Selasa, (23/7/2024).
Sekitar pukul 16.30 Wita, personel Subdit V Tipidsiber bergerak ke Kabupaten Kolaka Timur dan berhasil menangkap AA. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA. Kedua pelaku segera dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini berada di rutan Polda Sultra untuk proses penyidikan dan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini,” tambah Bambang. Saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat. Bambang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
“Ditreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana judi online yang meresahkan masyarakat. Saat ini sudah lima pelaku affiliate yang telah diamankan dan dua di antaranya sudah P21, dengan empat pelaku adalah wanita dan satu pria,” jelas Bambang.