Kendari, sultrademo.co – KPU Kendari menyelenggarakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Aula KPU Kendari, Kamis (29/4/2021). Rekapitulasi DPB dilakukan guna memperbaharui data pemilih untuk memudahkan proses Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu/Pemilihan selanjutnya.
Anggota KPU Kota Kendari Divisi Perencanaan, Data & Informasi La Ndolili pada saat memimpin rekapitulasi menyampaikan perkembangan DPB April 2021, potensi pemilih baru 65 dengan rincian laki-laki 33, perempuan 32.
Sedangkan untuk pemilih tidak memenuhi syarat 50 dengan rincian laki-laki 33, perempuan 17, sehingga DPB April 2021 total pemilih 212.389 atau terjadi penambahan pemilih sebesar 3.543 dari DPT pemilu 2019 sebesar 208.846 dengan rincian laki-laki 104.711 dan perempuan 107.678.
La Ndolili menambahkan, Hasil rapat rekapitulasi DPB akan disampaikan kepada Bawaslu Kota Kendari, Partai Politik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari.
Ia juga menyampaikan bahwa rapat koodinasi bersama instansi terkait akan diadakan setiap 3 bulan sekali yaitu Bulan Juni, September dan Desember.
“Setiap jam kerja, kantor KPU membuka layanan tanggapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB)” ujar La Ndolili
Setiap warga kota Kendari dapat memberi tanggapan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dengan cara ke Kantor KPU Kota Kendari atau melalui WA Operator Sidalih an. La Kanci, S.Si (0852 9846 7140).
Tanggapan DPB ini dilakukan jika belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, pindah masuk Kota Kendari, baru berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin, pindah keluar, menjadi TNI/Polri, dan jika ada keluarganya yang meninggal dunia.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh yang juga dihadiri komisioner lainnya Asril, Alasman Mpesau, dan Sri Marlia Puteri, dan sekretaris (Wasil), para Kasubbag dan Staf.
Dalam sambutannya Jumwal Shaleh menyampaikan bahwa Rekapitulasi DPB April 2021 dilakukan secara internal sesuai surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/II/III/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan sesuai koordinasi dengan KPU Provinsi Sultra.






