Kendari, Sultrademo.co – Ketua Dewan Pimpinam Daerah (DPD) Golongan Karya (Golkar) Kota Kendari, Hikman Balagi manyampaikan tak main-main terhadap keputusannya untuk memberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada kader golkar di DPRD.
“Sanksi PAW akan dijatuhkan bagi kader yang membangkang terhadap keputusan pengurus partai untuk memilih Adi Jaya Putra (AJP) di Pemilihan Wakil Wali (Pilwawali) Kota Kendari melawan Siska Karina Imran (SKI),”ujarnya.
Ia mengungkapkan, partai akan mengetahui jika dari kelima kadernya, ada yang tidak memilih Putra Bupati Konsel Surunuddin Dangga itu.
“Kalau kurang dari lima, saya tau yang mana orangnya dan alur sanksi PAW akan diajukan melalui referensi pengurus partai tingkat DPD II,” jelas Hikman.
Kalau referensi kuat dari bawah, lanjut dia, tidak ada kata lain DPP akan merekomendasikan, penarikan, pemecatan atau PAW.
“Nantinya persoalan ini akan dibahas di DPP melalui Mahkamah Partai dengan data sebagai referensi yang telah dimasukan oleh DPD, Kalau data itu bisa saya pertanggungjawabkan selesai dia, banyak saksi, banyak bukti, makanya saya jamin,” tutupnya
Diketahui ada Lima Kader golkar di DPRD di perintahkan untuk memilih AJP diantaranya Sahabuddin, La Ode Ashar, Rusiawati Abunawas, Laode Muh. Rajab Jinik, La Ode Muh. Inarto.
Ilfa






