Sultrademo.co, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindaklanjut atas pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Cipta Agung Manis (CAM), Rabu (2/6/2021).
RDP dibuka oleh Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, bertempat di Aula DPRD Konsel serta dihadiri oleh Anggota DPRD Konsel Komisi II, pihak managemen PT. CAM, pihak Dinas Lingkungan Hidup serta masyarakat yang mengadukan persoalan tersebut.
Ketua Komisi II Tasman Lamuse langsung menyampaikan pokok pembahasan RDP yakni perihal tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. CAM serta persoalan harga hasil perkebunan plasma.
“Masyarakat mengadu kepada kami terkait pencemaran lingkungan akibat limbah dari pabrik PT. CAM, sehingga hal ini perlu diluruskan dan akan ditinjau langsung di lapangan. Ini bukan masalah teorinya tetapi faktanya bahwa bau limbah PT. CAM sudah sangat mengganggu masyarakat sekitarnya,” kata Tasman.
Mewakili masyarakat, Adi Yusuf menyampaikan bahwa masyarakat sekitar pabrik sangat merasa terganggu dengan adanya aktifitas dari PT. CAM karena radius limbahnya yang mencemari udara sampai di rumah warga serta menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Selain itu banyak juga tanaman kami yang tercemar akibat adanya PT. CAM ini. Seharusnya Pemda Konsel jangan lemah dalam segi pengawasan. Mohon dibuatkan Perda serta kami ingin solusi yang terbaik dari masalah ini,” keluh Adi Yusuf.
Anggota DPRD Konsel Budi Sumantri menambahkan bahwa limbah PT. CAM ini benar-benar sangat mengganggu karena walaupun menggunakan masker bau limbah masih tercium cukup menyengat.
“Sehingga saran kami bagaimana caranya untuk menghilangkan bau limbah tersebut. Dan dalam Perda RTRW menyebutkan bahwa Kecamatan Andoolo bukan masuk kawasan industri sehingga PT. CAM dapat dianggap melanggar Perda tersebut karena masuk pada wilayah yang bebas dari kawasan pabrik dan industri,” terang politisi Golkar ini.
 






