Kendari.Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal membahas ulang pemekaran Kecamatan Nambo yang sebelumnya ditolak oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ilham Hamra, mengatakan pembahasan ulang direncanakan usai Pemilihan Wakil Wali Kota (Pilwawali) Kendari selesai.
“Sebenarnya revisi ini sudah tuntas dan itu sudah di bahas, termasuk tapal batas dan titik koordinat bahkan ada tandatangan sekda, jadi tidak ada lagi bilang mau ditolak,” ungkap Ilham Hamra.(Rabu,19/02/2020).
Menurut Ilham, terkait ditolaknya Peraturan Daerah (Perda) pemekaran Kecamatan Nambo, bukan menolak secara keseluruhan, karena saat pihak kementrian datang di Kendari dan mengundang pihak provinsi dan kota, bahwa kesepakatanya bukan menolak tetapi merevisi.
“Kita akan revisi secepatnya, karena itu sesui arahan dari kementrian berdasarkan hasil komunikasi. Jadi pihak provinsi tak ada hak menolak pemekaran itu,” ungkap Ilham Hamra.
Sementara itu, Ilham menjelaskan atas penolakn perda, maka Kecamatan Nambo dikembalikan di Kecamatan Abeli termaksud kelurahanya.
“Karena kembali seperti semula, maka kita stopkan dulu aggaranya, jangan dulu dipake karena nanti akan susah mempertanggungjawabkan. Adapun anggaran yang sudah terlanjur dipake sebelum perda ditolak, DPRD akan meminta kebijakan kementrian,” tutupnya.
Hani