Dua Hari Pasca Menikah, Wanita di Palangga Dibunuh Mantan Suaminya

Ketgam: Kasat Reskrim Konsel, AKP. Fitrayadi (menggunakan peci) memantau korban pembunuhan

Andoolo, Sultrademo.co– Malang nian nasib seorang pengantin baru, belum sempat menikmati bahagia bersama suami baru, BRT (48) asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel harus ke alam lain meninggalkan suami baru tercinta.

BRT terbunuh dua hari setelah melangsungkan pernikahan dengan suami barunya, Surdin. Ia dibunuh oleh Halidu (50) asal Desa Kiaea, Palangga, Konawe Selatan, Provinsi Sultra, mantan suami korban yang baru sebulan lalu bercerai.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dijelaskan, Kapolres Konawe Selatan, melalui Kasat Reskrim, AKP. Fitrayadi, pada Sabtu 15 Februari 2020, pukul 23.00 Wita, tersangka pembunuh mendatangi rumah korban di Desa Mekar Sari untuk mencari Surdin (50) yang tak lain adalah suami baru korban.

Setiba di rumah korban, tersangka yang saat itu membawa sebilah parang berusaha membuka pintu, sementara, korban dan suaminya berusaha menahan pintu dari dalam.

Tidak berselang lama, pelaku berhasil masuk, namun Surdin sontak melarikan diri lewat jendela.

“Tersangka berusaha mengejar, tapi tidak berhasil, lalu tersangka kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya kepada korban yang berada di belakang rumah. Ayunan parang tersangka ke arah kepala bagian samping kanan (dari arah belakang), korban seketika langsung meninggal ditempat,” terang Fitrayadi, Minggu 15/2.

Piket SPKT Polres Konsel, sambung Fitrayadi setelah menerima informasi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan.

“Saat Tim Reskrim dan Intel Polres Konsel melakukan penyelidikan yang dipimpin Fitrayadi, tiba-tiba menerima informasi bahwa ada kecelakaan yang korbannya tidak sadarkan diri di dekat jembatan Desa Anggundara Kecamatan Palangga, Seketika Tim Reskrim dan Intel langsung ke TKP. Saat tiba mendapatkan sepeda motor terdapat parang yang bersimbah darah dan saat diintrogasi akhirnya tersangka menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu,” tambahnya.

Ternyata, motif pembunuhan itu, lanjut Fitrayadi disebabkan oleh cemburu dan dendam. “Tersangka dan Korban adalah mantan pasangan suami istri.
Tersangka tidak menerima perceraian bulan lalu dan tidak menerima Korban melangsungkan pernikahan dua hari lalu sebelum kejadian,” katanya.

Saat ini tersangka masih dalam perawatan disalah satu Puskesmas yang ada di Kabupaten Konsel. Tersangka mendapatkan perawatan akibat kecelakaan.

Tersangka disangkakan Pasal 340 Kuhp Subs. Pasal 338 Kuhp
Ancaman, Pasal 338 Kuhp : 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP Seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Laporan : Aliyadin Koteo
Editor : AK

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait