Jakarta, Sultrademo.co – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan di berbagai daerah. Hingga saat ini, sebanyak 447 pemerintah kabupaten dan kota serta lebih dari 3.000 perusahaan telah dikenai sanksi administratif karena tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, saat menghadiri acara Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Dr. Emil Salim yang berlangsung di Kantor KLH/BPLH, Jakarta.
Menurut Jumhur, sejak Kementerian Lingkungan Hidup kembali berdiri sebagai kementerian tersendiri, pengawasan dan penegakan hukum menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan di Indonesia.
“Dari 552 kabupaten dan kota di Indonesia, 447 sudah kami beri sanksi administratif. Selain itu, lebih dari 3.000 perusahaan juga telah dikenai sanksi,” kata Menteri Jumhur.
Meski jumlah pelanggaran yang ditemukan cukup besar, Jumhur menegaskan bahwa tindakan yang diberikan saat ini berupa sanksi administratif dan perdata. Oleh karena itu, identitas perusahaan yang dikenai sanksi tidak diumumkan kepada publik.
“Kalau seseorang atau lembaga dikenai sanksi oleh KLH, itu merupakan sanksi administratif dan perdata,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada pengecualian bagi perusahaan besar yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Menurutnya, seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama untuk bertanggung jawab atas dampak aktivitas yang mereka lakukan.
“Perusahaan sebesar apa pun, kalau melakukan pelanggaran lingkungan, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Namun demikian, KLH/BPLH tidak hanya mengedepankan pendekatan penindakan. Jumhur menjelaskan bahwa kementeriannya juga berupaya mendorong perbaikan melalui pendampingan serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.
“Kami juga ingin membantu mereka memperbaiki diri. Karena itu sekarang kami berkolaborasi dengan teman-teman masyarakat sipil untuk mencari jalan keluar bersama atas berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi,” katanya.
Menurutnya, tujuan utama penegakan hukum lingkungan bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan memastikan adanya perubahan dan pemulihan kondisi lingkungan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur turut menyoroti praktik pembangunan yang hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat sekitar.
“Saya tidak suka model kegiatan ekonomi yang datang ke suatu daerah, mengambil kekayaan alam dalam jumlah besar, menyerap tenaga kerja sangat sedikit, mengabaikan masyarakat setempat, lalu meninggalkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Di hadapan Prof. Emil Salim, Menteri Jumhur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan “pertobatan ekologis” sebagai langkah bersama memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Ajakan tersebut ditujukan tidak hanya kepada dunia usaha, tetapi juga kepada institusi pemerintah yang dinilai masih perlu meningkatkan kinerjanya.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius adalah pengelolaan sampah di daerah. Berdasarkan hasil pengawasan KLH/BPLH, masih banyak pemerintah daerah yang belum menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.
“Urusan sampah itu sebenarnya menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, dengan gubernur sebagai pembina. Pemerintah pusat menyiapkan regulasinya. Tetapi setelah kami melihat ke lapangan, ternyata banyak yang belum mengerjakannya dengan baik,” kata Menteri Jumhur.
Ke depan, KLH/BPLH menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan aturan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.








