Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polda Sultra

Kendari, SultraDemoNews- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) (29/4/2018)

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik mengungkapkan, setelah dilakukan  pemeriksaan oleh pihaknya, saudara AY merupakan seorang residivis atau otak curanmor yang telah beraksi di 14 lokasi. AY melakukan aksinya selama tiga kali dan ia berhasil mengumpulkan 17 unit sepeda bermotor hasil curian.

Bacaan Lainnya

“Pelaku AY (25) yang merupakan warga Kota Kendari tersebut berhasil diringkus oleh pihak Ditreskrimum di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara,Kecatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (29/4/2018) sekira pukul 12.00 Wita dengan kasus curanmor di 14 lokasi berbeda-beda,” ungkap Asep di Mapolda Sultra, Senin (07/05/2018).

Selain AY, adapula tersangka lain berinisial IR yang merupakan penada hasil curian. IR berhasil diringkus di wilayah hukum Polres Muna pada Senin (30/4/2018) sekira pukul 19.00 Wita.

Modus dari pelaku tersebut mengincar kendaraan motor milik korban yang sedang terparkir dan dalam keadaan sepi atau ditinggal pemiliknya.

“Saat kondisi sepi, berbekal obeng dan gunting pelaku lalu mengotak-atik motor tersebut dan berhasil dihidupkan. Setelah berhasil, motor langsung dibawa kabur dan kumpulkan, kemudian setelah terkumpul banyak, satu persatu motor tersebut dijual ke penadah yakni IR,”

Atas tindakan tersebut, pelaku disanggkakan  Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Reporter. Aryani fitriana

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait