Kendari, Sultrademo.co – Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian Polresta Kendari.
Kedua pelaku adalah, Rahman alias Jhon Mata (50) dan Hendra (39), yang telah melakukan aksi kriminal dengan merampas barang berharga dari kendaraan milik seorang korban.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengungkapkan kronologi awal terungkapnya perbuatan kedua pelaku dimulai pada Kamis (11/1/2024) lalu. Saat itu, Gusti Putri Ayu, korban dalam kejadian tersebut, memarkirkan mobilnya di depan gerbang pesantren Ummusabri sekitar pukul 07:00 Wita.
“Namun, ketika kembali pada pukul 10:22 Wita, ia menemukan kaca jendela belakang sebelah kiri kendaraannya telah pecah. Lebih buruk lagi, laptop Lenovo Thinkpad dan tas kulit merek Fossil senilai Rp3.5 juta hilang dari dalam kendaraan,” ujar Aris kepada awak media, Rabu (13/3/2024).
Kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi terpisah. Hendra ditangkap pada Selasa, (6/2/2024), di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Sementara Rahman ditangkap di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, pada (13/2/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.








