Dua Warga Torobulu Divonis Bebas, Hakim: Mereka Memperjuangkan Lingkungan Hidup

Foto suasana persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Konawe Selatan, Sultrademo.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memutuskan vonis bebas terhadap dua warga Desa Torobulu, Haslilin dan Andi Firmansyah, pada Selasa, (1/10/2024). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nursinah, dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menimbang bahwa aksi Andi Firmansyah dan Haslilin dalam menghentikan operasi tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) merupakan upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Aktivitas tambang PT WIN di sekitar pemukiman Desa Torobulu dianggap merugikan masyarakat, dan terbukti perusahaan tidak melibatkan warga dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa PT WIN beberapa kali gagal menunjukkan dokumen Amdal kepada masyarakat dalam pertemuan resmi. Hal ini memicu keresahan dan aksi protes oleh warga, mahasiswa, serta aktivis lingkungan hidup. Dalam konteks tersebut, majelis hakim memandang tindakan terdakwa sebagai bentuk partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan.

“Masyarakat berhak untuk mempertanyakan keberadaan Amdal PT WIN karena tidak ada transparansi dari perusahaan,” tegas Nursinah.

Menurutnya, aksi menghentikan alat berat yang hendak menambang 500 meter dari pemukiman tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, melainkan bentuk perjuangan terhadap hak-hak lingkungan.

Lebih lanjut, Nursinah menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak dilatarbelakangi motif ekonomi atau persaingan usaha, melainkan murni kepedulian terhadap kondisi lingkungan di sekitar mereka.

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memulihkan martabat dan nama baik Andi Firmansyah serta Haslilin. Nursinah menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan warga berhak untuk memperjuangkan hak tersebut.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait