Kendari, Sultrademo.co — Bank BTPN Syariah Cabang Kendari diduga melanggar aturan ketenagakerjaan terkait jam kerja dan hak lembur karyawan.
Seorang mantan pekerja mengungkapkan bahwa dirinya dan sejumlah rekan kerja kerap diminta bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan tanpa kompensasi yang sesuai.
NH, mantan karyawan yang pernah bekerja sebagai Community Officer (CO) di BTPN Syariah Kendari, mengatakan bahwa ia sering bekerja hingga larut malam tanpa mendapatkan upah lembur.
“Dalam perjanjian kerja, jam kerja saya seharusnya dari pukul 09.00 WITA hingga 17.00 WITA. Namun, kenyataannya saya sering bekerja hingga pukul 23.00 WITA tanpa mendapat upah lembur,” ujar NH, Minggu (26/1/2025).
NH juga menyebutkan bahwa dirinya kerap diminta bekerja pada hari Sabtu, yang seharusnya merupakan hari libur, tanpa kompensasi lembur.
Kondisi ini membuatnya merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi hingga akhirnya memilih mengundurkan diri.
“Sabtu dan Minggu seharusnya hari libur sesuai perjanjian awal. Namun, saya tetap diwajibkan bekerja pada hari Sabtu tanpa mendapatkan upah lembur,” tambahnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa jam kerja karyawan harus sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Jika bekerja melebihi jam kerja normal, karyawan berhak menerima upah lembur.
Selain itu, lembur hanya dapat dilakukan atas persetujuan karyawan dan harus tercatat dalam daftar kerja lembur perusahaan.
Perusahaan juga wajib memberikan surat perintah kerja lembur kepada karyawan, baik dalam bentuk tertulis maupun digital. Jika tidak ada perintah resmi, karyawan berhak menolak untuk bekerja lembur.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran ini pada Jumat (31/1/2025), pihak Bank BTPN Syariah Cabang Kendari belum memberikan tanggapan resmi. Seorang pegawai meminta nomor kontak wartawan, tetapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak bank.