Konawe, Sultrademo.co – Dua eks narapidana Lapas kls II b Unaaha kembali ditangkap polisi. Keduanya dibekuk timsus reserse kriminal Polres Konawe di bantu tim buser Polres Kolaka dan tim buser Polres Bombana karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Mirisnya, dari pengakuan kedua tersangka, mereka beraksi empat hari setelah bebas dari penjara pada 2 April Lalu.
“Kedua residivis ini baru bebas dari Rutan kelas 2 b Unaaha yang mendapatkan bebas asimilasi covid -19. Hanya dalam kurun waktu 4 hari bebas dari hotel prodeo kedua tersangka (kembali) memulai aksinya dan berhasil mencuri tujuh unit motor di tiga kabupaten” Terang Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda, SIK melalui Kanit 1 Reskrim Polres Konawe Ipda Deda Kresna W.
Sebelumnya kedua tersangka dilaporkan warga setelah terekam CCTV melakukan aksi pencurian motor.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan segera memburu tersangka. S (22) asal Kolaka dan RA (30) asal Bombana yang baru bebas melalui program asimilasi pemerintah karena pandemi Covid-19 pada 2 April lalu akhirnya kembali dibekuk polisi dengan kasus yang sama.
“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan di TKP dan langsung memburu kedua pelaku dan melakukan penangkapan alhasil kami menangkap kedua pelaku di dua tempat berbeda” Tambahnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti empat unit kendaraan roda dua yang terdiri dari jenis MX King dua unit, mio soul satu unit dan mio M3 satu unit.
Polisi juga turut mengamankan R warga Pomalaa yang berperan sebagai penadah barang hasil curian dari Konawe.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sementara tersanka lainnya sebagai penadah barang curian dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.