Gelapkan Pajak 4,3 Miliyar, Penyidik DJP Sulselbartra Serahkan Direktur PT. BJS ke Kejati Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Direktur perusahaan pengangkut nikel PT. BSJ inisial HW yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan kepada Kejati Sultra, Selasa (8/8/2023).

Plt Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw, menjelaskan pemilik perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sultra tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pertambangan nilai PPN.

Bacaan Lainnya

“Tindakan itu berupa dengan sengaja tidak menyatukan PPN yang telah dipotong dari konsumen. Atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar dan tidak lengkap dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019,” ujar Alimuddin, Selasa (8/8/2023).

Akibatnya, kata Ali, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dan sektor perpajakan sebesar Rp 4,3 miliyar.

“Kerugian pada pendapatan negara dan sektor perpajakan sebesar Rp 4,3 miliyar,” tuturnya di Kantor Kejati Sultra.

Atas dasar perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” imbuhnya.

Ali menambahkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya di setorkan kepada negara berdasarkan ketentuan Undang-undang.

“Namun hingga dilakukan penyerahan dan barang bukti, tersangka belum membayar pajak yang dimaksud,” ujarnya.

Sebagai upaya pemulihan atas kerugian negera, kata Ali, pihaknya telah menyita harta milik tersangka berupa tanah seluas 412 hektare di Lamakato, Kolaka dan tanah seluas 7.572 hektare di Jalan Poros Torobudur, Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kebupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ia berkomitmen akan terus melakukan sinergitas bersama Kejati Sultra dan Polda Sultra dalam melakukan penegakan hukum pidana perpajakan yang merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN.

“Direktur Jenderal Pajak tidak segan untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” pungkasnya.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait