Kendari, Sultrademo.co – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok D Angkatan 48 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menggelar Seminar Program Kerja pada Selasa, 16 Juli 2024.
Seminar ini bertema “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terkait Bahaya Judi Online” dan dihadiri oleh Wakil Rektor II Unsultra, Ir. I Wayan Puguh, MP, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Siti Fatmawati L.S., M.H, Kepala Prodi Fakultas Hukum La Ode Muhram, S.H., M.H, serta Dosen Pembimbing KKN Kelompok D, Dr. Hj. Suriani BT Toli, S.H., M.H.
Koordinator KKN Kelompok D, Nelly Christina Apriani, menyatakan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online sangat penting, mengingat dampak negatifnya yang signifikan, mulai dari kecanduan yang merugikan produktivitas, terabaikannya kebutuhan primer keluarga, hingga jeratan utang.
“Kita tidak bisa memberantas judi online hanya melalui jalur hukum dengan menerapkan sanksi pidana, tetapi juga melalui pendidikan dan pemahaman agama,” ujar Nelly Christina Apriani.
Nelly menambahkan sosialisasi dan penyuluhan hukum menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif judi online.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya judi online, sekaligus menegaskan pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian yang telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan diperberat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Selain penyuluhan, program ini juga mencakup beberapa kegiatan lain seperti:
1. Pemasangan Banner dan Penyebaran Pamflet: Meningkatkan visibilitas kegiatan KKN dan menyebarkan informasi tentang bahaya judi online.
2. Dokumen Kerjasama: Penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) dan Implementing Arrangement (IA) dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat kerjasama dalam upaya pemberantasan judi online.
3. Publikasi Kegiatan: Melalui media cetak dan elektronik untuk menjangkau masyarakat luas.
4. Video Dokumentasi: Perekaman dan publikasi kegiatan di media sosial untuk meningkatkan kesadaran digital.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan mendorong partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam upaya pemberantasannya,” tambah Nelly.
Mahasiswa KKN Kelompok D Fakultas Hukum Unsultra berharap, melalui program ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko dari judi online dan terhindar dari dampak negatifnya.
Upaya ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya untuk turut serta dalam gerakan pemberantasan judi online di Indonesia.