GKMM Minta Kajati Sultra Investigasi dan Periksa Direktur RSUD Muna Terkait Dugaan Mark Up Anggaran dan Pungli

Kendari, Sultrademo.co – Puluham masyarrakat yang tergabung dalam Gerakan Kritis Masyarakat Muna (GKMM) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (12/6/25).

Dalam pernyataan sikap yang diperoleh media, Kordinator Lapangan atas nama Sarman Ode dan Alexis dipaparkan, Perbuatan tindak pidana korupsi di Indonesia dianggap sebagai momok atau penyakit bagi negara. Indeks persepsi korupsi (corruption perceptions index/CPI) tahun 2022, Indonesia mendapatkan skor 34 dan menempati peringkat 112 dari 180 negara.

Bacaan Lainnya

Hal ini menunjukkan tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi. Perbuatan tindak pidana korupsi kerap kali dilakukan oleh pejabat negara baik tngkat pusat maupun daerah, peran institusi penegak hukum sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dinegara kita, baik dari institusi Polri maupun Kejaksaan dan KPK.

GKMM menilai Kejaksaan lebih menunjukan kinerja progresif dalam pemberantasan korupsi. Jaksa Agung mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif.

Jaksa Agung juga menekankan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Terkaiy hal tersebut, Kabupaten Muna kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungli di Rumah Sakit Umum Daerah dr. LM. Baharuddin.

Sebagai bentuk protes, sejumlah dokter spesialis melakuk mogok kerja karena belum dibayarkan dan pemangkasan insentifnya selama 8 bulan terakhir. Sebelumnya telah dilakukan RDP antara pihak manajemen RS, pemda, dokter, dan DPRD Kabupaten Muna.

Dalam RDP tersebut, DPRD menemukan adanya kejanggalan antara data pihak manajemen RSUD dr. LM. Baharuddin dengan fakta yang terjadi di lapangan. Hasil data yang disampaikan pihak manajemen RS, pembelanjaan obat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit sebesar kurang lebih Rp. 10 Milyar selama tahun 2024, tapi anehnya, berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, masih banyak pasien yang masuk selalu membeli obat di apotik luar dengan menggunakan resep dari pihak Rumah Sakit. Hal ini berlaku bagi pasien umum maupun termasuk pemegang BPJS.

RSUD dr. LM. Baharuddin adalah rumah sakit kategori Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dimana dalam pengelolaan dan manajemen bersifat mandiri, jadi aneh jika pihak manajemen RSUD belum melakukan pengelolaan keuangan dengan baik di rumah sakit tersebut.

Selaian masalah insentif dan dugaan penyalahgunaan anggaran obat, manajemen RSUD dr. LM. Baharuddin, sejak tahun 2022 sampai tahun 2025 menerapkan jasa parkiran yang diberikan kepada pihak ketiga.

Penerapan jasa parkir tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum, sebab peraturan daerah (PERDA) kabupaten Muna belum ada yang mengkhususkan untuk menerapkan ketentuan jasa parkir. GKMM mempertanyakan penerapan dan pemberlakuan jasa parkir yang dilakukan oleh RSUD dr. LM. Baharuddin karena sama sekali tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Oleh karena itu, kami menganggap hal tersebut adalah dugaan indikasi pungutan liar (PUNGLI) yang telah lama diterapkan oleh pihak RSUD dr. LM. Baharuddin.

Terkait berbagai masalah di RSUD dr. LM. Baharuddin, GKMM menyatakan sikap secara terbuka dan tegas:

Pertama, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan investigasi terhadap Direktur dan Manajemen RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna, terkait dugaan markup pengadaan obat-obatan dengan anggaran Rp. 10 Miliar pertahun.

Kedua, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan investigasi terhadap Direktur dan manajemen RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna terkait LPJ keuangan yang diduga ada ketidaksesuaian antara pengadaan di tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 dengan Pendapatan penghasilan Rumah Sakit serta fakta di lapangan.

Ketiga, meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memeriksa Direktur dan Manajemen RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna serta menindak tegas atas terjadinya praktek pungutan liar (Pungli) lahan parkir RSUD Kabupaten Muna sejak Tahun 2022 dan tutup di bulan April Tahun 2025.

Keempat, meminta Kepala Kejati Sultra untuk memeriksa Direktur dan Manajemen RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna atas dugaan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna sebesar Rp. 31 Milyar pada Tahun 2024. ***

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait