Kendari, Sultrademo.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka memberikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sultra. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut digelar di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/9/2025), bersamaan dengan monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Kegiatan diawali dengan pemaparan data realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sultra oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu. Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Buton Utara telah melampaui target UCJ 2025 dan kini mewakili Sultra dalam ajang Paritrana Award Tingkat Nasional.
“Jika melihat data dari 17 kabupaten dan kota di Sultra, terdapat satu kabupaten yang telah melebihi target UCJ 2025 yaitu Kabupaten Buton Utara, dan saat ini Kabupaten Buton Utara mewakili Provinsi Sultra dalam ajang Paritrana Award Tingkat Nasional,” ungkap Mintje.
Gubernur Andi Sumangerukka menilai kerja sama ini memiliki arti penting dalam memperkuat efektivitas penanganan masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, sinergi tersebut akan memberi kepastian hukum sekaligus mendukung program jaminan sosial agar semakin berdampak bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap agar penyelesaian perkara hukum yang melibatkan lembaga publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara lebih cepat, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini tidak hanya menyangkut perkara hukum di pengadilan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, edukasi, penyelamatan aset negara, serta perlindungan pekerja.
“Ada tiga poin penting dari kegiatan ini yaitu kepastian hukum, efektivitas program, serta dampak sosial ekonomi,” tegas Gubernur.
Lebih jauh, Andi Sumangerukka berharap semua pihak tetap konsisten mengawal amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Jaga komitmen dan sinergi agar tidak ada pekerja di Sultra yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosialnya,” pesannya.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Abd. Qohar AF, disaksikan langsung oleh Gubernur Sultra.
Selain MoU, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penganugerahan Paritrana Award kepada lima daerah di Sultra, yakni Kabupaten Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi. Hadir pula para bupati, wali kota, serta kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL







